28.9 C
Medan
13 May 2024
KORAN MEDAN
Home | Duka Keluarga Pasien JKN, Malah Dilaporkan Terkait Dugaan Perusakan Properti Rumah Sakit
Berita Utama

Duka Keluarga Pasien JKN, Malah Dilaporkan Terkait Dugaan Perusakan Properti Rumah Sakit

Visits: 46

Duka Keluarga Pasien JKN, Malah Dilaporkan Terkait Dugaan Perusakan Properti Rumah Sakit

Karmila Marpaung bersama suami saat diwawancara wartawan seraya memperlihatkan foto almarhumah anaknya yang berusia 5 bulan.

T.BALAI: koranmedan.com.

Sudah jatuh tertimpa tangga, kedukaan ini sepertinya harus diterima Karmila Marpaung (26) bersama suaminya Hendra Syahyuni warga Kelurahan Sejahtera Lingkungan I Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Karmila dan Hendra merupakan orangtua dari AN bayi berusia 5 bulan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diketahui meninggal dunia pada hari Sabtu (17/2/2024).

Sudah kehilangan putrinya yang berusia 5 bulan diduga karena menunggu terlalu lama di Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Mansyur (RSUDTM) untuk dirujuk ke RSU yang memiliki alat lebih memadai guna mendapatkan perawatan intensif.

Kini beredar kabar pihak RSUDTM melaporkan pihak keluarga pasien atas dugaan perusakan properti rumah sakit berupa regulator oksigen.

Sebagaimana diungkapkan Kapolres Kota Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K, S.I.K saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/2/2024) dan membenarkan tentang adanya laporan tersebut.

“Siap betul bang, terlapor masih dalam lidik,” tulis Teuku Rivanda Ikhsan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Saat ditanya siapa yang menjadi pelapor, kepada wartawan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai itu menjelaskan, pelapor bernama Luminar Siahaan.

Saat ditelesuri dari salah satu sumber diperoleh surat Laporan Polisi (LP) tertanggal 23 Februari 2024 tertulis sebagai pelapor Luminar Siahaan dan Korban RSUD dr Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai.

Tertulis dengan jelas terlapor masih dalam penyelidikan dan dikenakan pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.*** (Syafrizal)

Berita Terkait