Visits: 61
Tanjungbalai (Koranmedan.Online) – Buntut meninggalnya WN (27) seorang pengunjung di salah satu lokasi hiburan malam yang beralamat di Jalan Sudirman Km 7 Kota Tanjungbalai beberapa hari lalu (26/1/2021) diduga Over Dosis, Pemkot Tanjungbalai menutup sementara beroperasinya kegiatan usaha lokasi hiburan malam Hotel Tresya selama 3 bulan.
Surat pemberhentian SIUP nomor 503/179/DPMTSP/2021 diserahkan oleh Kadis DPMTSP, Edward Syah kepada pihak manajemen tempat hiburan disaksikan Sekdakot Tanjungbalai.
Terkait itu, Sekdakot Tanjungbalai Yusmada SH, MAP, Kamis (28/1/2021) menyatakan Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak main-main dengan tempat hiburan yang melanggar aturan apalagi ditengah pandemi Covid-19.
“Pemerintah Kota tidak segan mencabut izin operasional dan menutup lokasi hiburan yang kedapatan melaksanakan usahanya diluar aturan dan peraturan yang ada. Sanksi ini juga berlaku bagi semua tempat usaha hiburan yang ada di Kota Tanjungbalai,” tegasnya.
Ini juga, katanya sesuai arahan dan perintah Walikota Tanjungbalai yang memerintahkan OPD terkait khususnya Satpol PP Kota Tanjungbalai, Disporapar dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Tanjungbalai berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian dan TNI untuk melakukan pemantauan di seluruh lokasi hiburan yang ada di Kota Tanjungbalai dan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam.
“Apalagi saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19, para pengelola harus mematuhi peraturan yang berlaku baik Peraturan Daerah, Surat Edaran Gubsu maupun Peraturan Pemerintah Pusat yang berlaku,” tegas Sekdakot Yusmada.
Turut mendampingi Sekdakot Tanjungbalai, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungbalai Edward Syah, Kadis Kominfo Walman Riadi P Girsang, Plt Kadis Perdagangan dan Perindustrian Syamsul Rizal, Plt Kasatpol PP Indra Adiguna dan KBO Sat Intelkam Polres Tanjungbalai, Iptu MS Simangunsong. (Syafrizal Manurung)