TENTANG KORAN MEDAN
REDAKSI
PEDOMAN MEDIA SIBER
KORAN MEDAN
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sebelum Melarang Kegiatan MPTTI di Sumut, MUI Semestinya Terlebih Dahulu Lakukan Pengkajian Mendalam

Zul Marbun by Zul Marbun
25 June 2023
in Berita Utama, Medan, Nasional, Sumut
0
Sebelum Melarang Kegiatan MPTTI di Sumut, MUI Semestinya Terlebih Dahulu  Lakukan Pengkajian Mendalam
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebelum Melarang Kegiatan MPTTI di Sumut, MUI Semestinya Terlebih Dahulu Lakukan Pengkajian Mendalam



MEDAN: koranmedan.com

Pakar God Particle Hypermetaphysisc Tasawuf yang juga Kepala Laboratorium Fisika Nuklir Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Sumatera Utara (FMIPA USU) Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) semestinya terlebih dahulu melakukan pengkajian mendalam terhadap keberadaan serta ajaran Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) sebelum melarang kegiatan zikir MPTTI di Medan, Sumut.

Hal itu diutarakan Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si usai menjadi narasumber kegiatan “Kajian Tasawuf dan Bedah Buku Insan Kamil” diselenggarakan Pondok Konstitusi DR. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH di Jalan Gaperta Ujung/Bakti Selatan 42 Tanjung Gusta Medan, Ahad (25/6/2023).

Menurut Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si, munculnya anggapan MUI yang menilai ajaran MPTTI sesat karena menyebut Nabi Muhammad itu adalah Alloh, berangkat dari pemahaman yang sepotong-sepotong alias tidak utuh dan mendalam.

“Yang sebenarnya adalah bahwa MPTTI melihat sosok Nabi Muhammad SAW sebagai fenomena atas adanya Alloh, bukan Nabi Muhammad itu Alloh. Di situ letak miss persepsi MUI dalam melihat ajaran MPTTI,” ujar Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si yang juga Ketua Harian (Mudir) Jama’iyah Ahlith Thoriqoh Al-Mu’tabaroh An-Nahdliyah (Jatman) Sumut periode 2023-2028.

Pada Kajian Tasawuf dan Bedah Buku Insan Kamil tersebut turut hadir Abi Wahyu As Singkili mewakili Pimpinan MPTTI Abuya Syech Haji Amran Waly Al-Khalidi, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Prof. Dr. H. Ansari Yamama MA, Gubernur MPTTI Sumut Taufiqurrahman, Ketua Persatuan Pengamal Tarekat Islam Sumut Sutan Djalaluddin Siregar SH, Ketua MPTTI Kabupaten Tapanuli Tengah dan Sibolga M. Jamil dan undangan lainnya.

Abi Wahyu As Singkili mewakili Pimpinan MPTTI Abuya Syech Haji Amran Waly Al-Khalidi menjelaskan, MPTTI hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memperbaiki akhlak, menyebarkan cinta kasih antar sesama, penyucian diri atau meluruskan hawa nafsu melalui pendalaman Tasawuf, menyempurnakan ibadah semata karena Alloh, memahamkan Islam, iman dan ihsan sesuai syariat dan hakikat (bathin) secara seiring sejalan.

Beda Pandang Tafsir

Sementara Guru Besar UIN Sumut Prof. Dr. Ansari Yamama, MA menjelaskan, perdebatan sufisme dan syariat terjadi karena perbedaan cara pandang tafsir. Susah memang disatukan antara sufi dan syariat. Cara pandang yang berbeda itu terus terjadi sejak berabad-abad silam hingga saat ini. “Karena itu penyatuan cara pandang tafsir ini perlu dijembatani melalui mediasi atau muzakarah,” pesan Prof. Ansari Yamama seraya mengingatkan perbedaan cara pandang tafsir ini jangan sampai memecah persatuan Islam.

Sebelumnya Pimpinan Yayasan Pondok Konstitusi Dr. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH mengatakan, “Kajian Tasawuf dan Bedah Buku Insan Kamil” digelar pihaknya sebagai bahan masukan para ahli terkait materi gugatan MPTTI terhadap MUI sebagai tergugat I dan Polda Sumut sebagai tergugat II yang isinya:

“Menyatakan hukum, perbuatan tergugat dalam mengeluarkan surat nomor: 729/DP-PII/SR/01/XI/2022 perihal Laporan Hasil Kajian Komisi Fatwa tertanggal 3 November 2022, surat kesepakatan bersama MUI Provinsi Sumut beserta ormas Islam Tingkat Provinsi perihal menyikapi rencana Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I), tertanggal 1 Maret 2023, surat nomor: B.073/DP-P.II/SR/III/2024 perihal mohon tidak diberikan izin seluruh kegiatan MPTT-I di Sumatera Utara dan jawaban surat nomor: B.094/DP-P II/SR/III/2023, tertanggal 15 Maret 2023 adalah perbuatan melawan hukum,” kata Ali Yusran Gea selaku Kuasa Hukum MPTTI.

Menurut Ali Yusran Gea, harusnya sidang pertama terkait gugatan itu diselenggarakan pada Kamis (8/5/2023), namun ditunda karena pihak MUI tidak hadir. Dijadwalkan pemanggilan kedua akan dilakukan Pengadilan Negeri Medan kepada pihak tergugat pada 6 Juli 2023. “Apabila pemanggilan kedua ini tidak dihadiri juga, maka hak tergugat menjadi hilang dan kasus gugatan jalan terus dengan menghadirkan saksi-saksi ahli dari MPTTI,” terang Ali Yusran Gea yang juga Calon Legislatif DPR-RI dari Partai Demokrat daerah pemilihan Sumatera Utara.*** (War)

DR. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH (kanan) foto bersama dengan mitra kerja.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

16 April 2025
Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

16 April 2025
47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara  PALUTA: koranmedan.com   Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025).  Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN.  Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara.  Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar.  Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan).   Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat.  “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara PALUTA: koranmedan.com Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025). Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN. Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara. Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar. Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan). Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat. “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

25 April 2025
Foto Jamaah yang membludak ketika perayaan Maulid Nabi SAW di Tarim

Semarak Perayaan Maulid Nabi SAW di Bumi Hadhramaut

1

Baitul Jafar Kelambir Lima Gelar Pelatihan Suluk

1
M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

1
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

20 June 2025
Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

20 June 2025
Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

20 June 2025
KORAN MEDAN

© 2025 Komen

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya

© 2025 Komen