Polres Tanjungbalai Ungkap 21 Kg Shabu
T.BALAI: koranmedan.com
Kepolisian Resort (Polres) Tanjungbalai berhasil menggagalkan transaksi dan mengungkap penyelundupan 21 kilogram Narkoba jenis Shabu, Selasa (14/12/2021).
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP. Triyadi, S.I.K., M.H. didampingi Satres Narkoba saat konferensi pers di halaman Mapolres Tanjungbalai, Kamis (16/12/2021).
“Awalnya berdasarkan informasi yang valid diperoleh Tim Satres Narkoba akan ada transaksi dalam waktu dekat, atas dasar itu Tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli,” ungkap Kapolres.
Dijelaskannya, dalam transaksi tersebut Tim berhasil mengamankan barang bukti satu kilogram Narkoba jenis Shabu dari tangan tersangka berinisial SS.
“Kita berhasil mengamankan satu kilogram shabu dari tangan tersangka SS, selanjutnya hasil pengembangan SS mengakui masih menyimpan Narkoba di pulau terpencil tepatnya di wilayah Sei Kepayang Kabupaten Asahan,” jelas Kapolres Triyadi.
Kapolres melanjutkan, tanpa mengulur waktu Tim langsung bergegas ke lokasi menggunakan Speedboat Pol Airud dan berhasil menemukan barang haram tersebut yang tersimpan di bawah pohon di dalam dua buah karung dengan total 20 bungkus.
“Setelah penemuan barang haram itu dan hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka SS mengaku Shabu tersebut ia dapatkan hanyut di sungai dan akan menjualnya seharga 150 juta rupiah per kilogram,” sebut Kapolres.
Dalam konferensi pers yang dihadiri Forum Komunikasi Umat beragama (FKUB) dan Wakil Ketua MUI Tanjungbalai, serta jajaran Satres Narkoba tersebut, Kapolres Triyadi menunjukkan keseriusan dan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba.
“Saya tidak main-main dalam memberantas barang haram ini bersama seluruh personil terkhusus bersama Kasat Narkoba. Dan kepada masyarakat kami mohon maaf jika ada bagian dari kami yang mengecewakan masyarakat, dan atas komitmen ini mereka telah dipecat,” pungkas Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, SIK, MH.*** (Nazmi Hidayat S)