KPU Sumut dan Jajaran Rekrut 176.561 Petugas KPPS
MEDAN: koranmedan.com
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) dan jajaran membuka perekrutan 176.561 calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut.
Demikian Komisioner KPU Sumut Robby Effendi Hutagalung di kantornya kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).
“Kepada 33 KPU kabupaten/kota di Sumut dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk merekrut KPPS secara profesional,” ujarnya sembari menyampaikan 176.561 orang yang dibutuhkan, untuk bertugas pada 25.223 TPS di 33 kabupaten/kota se Sumut.
Robby juga menenegaskan agar jajaran KPU, tidak menerima atau merekrut calon KPPS, yang sebelumnya memiliki catatan masalah saat bertugas di Pemilu 2024 lalu.
“Untuk Pilkada 2024 ini, kami diminta untuk tidak memilih KPPS yang pernah bermasalah di TPS nya. Catatannya ada saat yang bersangkutan menjadi KPPS di Pemilu 2024 dan sebelumnya,” jelas Robby.
Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat dapat melihat persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai petugas KPPS di Pilkada serentak 2024 di Kantor Lurah/Kepala Desa terdekat.
“Juga bisa mencari tahu dan menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat,” ucapnya.
Berikut jadwal tahapan rekrutmen KPPS pada Pilkada serentak 2024 yakni tanggal 17-21 September Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
Lalu 17-28 September penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
30 September-5 Oktober tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS. Kemudian 5-7 Oktober 2024 pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
Selanjutnya 7 November 2024 penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
7 November-8 Desember masa kerja KPPS Setelah dilantik akan dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada KPPS yang dinyatakan lulus.
“Adapun gaji KPPS di Pilkada serentak 2024 ini, yaitu Ketua KPPS Rp900.000 dan Anggota KPPS Rp850.000,” terang Robby.*** (Zulmar)