TENTANG KORAN MEDAN
REDAKSI
PEDOMAN MEDIA SIBER
KORAN MEDAN
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Nasional DI Yogyakarta

Webinar ANN: Bagaimana Mewujudkan Masyarakat Berdaya melalui Program Pemberdayaan Masyarakat?

Zul Marbun by Zul Marbun
7 April 2023
in DI Yogyakarta, Laporan Khusus, Nasional, Uncategorized, Universitaria
0
Webinar ANN: Bagaimana Mewujudkan Masyarakat Berdaya melalui Program Pemberdayaan Masyarakat?
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Webinar ANN: Bagaimana Mewujudkan Masyarakat Berdaya melalui Program Pemberdayaan Masyarakat?

Catatan: Hibah Huwaidaul Husna (Mahasiswa UGM)




Akademia Noto Negoro (ANN) menyelenggarakan webinar ke-42 dengan tema pemberdayaan masyarakat diselenggarakan Sabtu, 1 April 2023 lalu via Zoom Meeting.

Pemberdayaan masyarakat menjadi tema keberlanjutan atas tema webinar-webinar sebelumnya mengenai desa dan masyarakat.

Pemateri yang dipilih untuk memantik diskusi adalah Dr. Drs. Bambang Kuncoro, M.Si. dan Dr. Haryo Kunto Wibisono, S.AP, M.AP dipandu moderator Kasmiah Ali, S.Sos. M.A.P dalam webinar yang diikuti 47 peserta.

Tema pemberdayaan masyarakat dipilih untuk menjadi diskusi lanjutan atas webinar sebelumnya yang beberapa kali telah mengkaji mengenai desa dan pemberdayaan. Narasumber pertama yaitu Dr. Drs. Bambang Kuncoro, M.Si. dari Universitas Nahdliatul Ulama Purwokerto menjelaskan konsep pemberdayaan masyarakat yang sebenarnya sudah diupayakan oleh pemerintah melalui program berkelanjutan dimulai pada masa orde baru tahun 1970-1998 terdapat IDT (inpres desa tertinggal) dan transmigrasi. Tahun 1998-1999 merupakan masa transisi terdapat program pemberdayaan masyarakat berupa jaring pengaman sosial atau JPS padat karya. Pada masa Gus Dur terdapat program Kesehatan, pendidikan, bahkan kompensasi BBM, kemudian pada rentang 2001-2014 terdapat PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri), BLT (Bantuan Langsung Tunai), dan Raskin.

Terakhir program pemberdayaan terbaru dari pemerintah terdapat PIP (Program Indonesia Pintar), KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan Dana Desa.

Konsep pemberdayaan yang diusung Dr. Drs. Bambang Kuncoro sebenarnya bukan hanya menyelesaikan program atau memberikan barang namun seharusnya to give power or authority atau memberikan kekuatan dan to give ability atau memberikan kemampuan.

Narasumber menyatakan, metode action research merupakan kunci pemberdayaan dari refleksi secara terus menerus baik secara individu, masyarakat atau organisasi yang diberi kekuatan untuk mengatur kehidupan sendiri agar dapat memahami hak dan kewajibannya sesuai status dan perannya di masyarakat.

Realisasi pemberdayaan dapat digambarkan pada interaksi antara fasilitator dan masyarakat. Fasilitator dapat menggunakan entry point melalui masalah dan potensi desa dalam proses pemberdayaan masyarakat untuk kemudian menjalankan kolaborasi bersama pemerintah, akademisi, dan juga bisnis.

Pemberdayaan masyarakat seharusnya menjadi hal yang berkelanjutan mulai dari persiapan sosial seperti wawancara atau FGD untuk menemukan motivasi masyarakat. Proses terus menerus dijalankan dari implementasi, refleksi, evaluasi dan monitoring. Proses ini bisa dipadukan dengan program saat ini seperti kurikulum merdeka belajar yang memiliki nilai 4C berupa critical thinking, communication, collaborative, dan creativity.

Dr. Drs. Bambang Kuncoro, M.Si. menekankan yang terpenting dari pemberdayaan adalah sesuai dengan inti masalah yang selaras dengan kebutuhan masyarakat. Dengan pola pikir tersebut masyarakat harusnya memiliki keinginan dan termotivasi untuk bertanggungjawab sehingga hasil dari pemberdayaan dapat sesuai.

Pemaparan materi dilanjutkan narasumber kedua Dr. Haryo Kunto Wibisono, S.AP. M.AP dosen Universitas Negeri Surabaya.

Narasumber memantik diskusi dengan membagikan hasil pengalamannya melakukan pemberdayaan dalam kegiatan KKN mahasiswa dengan tema interpretasi kembali makna sampah di kabupaten Lamongan.

Latar belakang pendidikan pembicara yang mempelajari mengenai administrasi negara dan antropologi menjadi kombinasi pendekatan dalam melakukan pemberdayaan sehingga dapat mengetahui masalah utama yang ada dalam masyarakat.

Tantangan besar yang dihadapi pada kasus pemberdayaan sampah yang dilakukan Dr. Haryo Kunto Wibisono adalah mengarahkan perilaku manusia dan mengapa kebijakan dari pemerintah tidak berjalan.
Pembicara menekankan pemberdayaan haruslah tentang membawa orang-orang yang berada di luar proses pengambilan keputusan ke dalamnya. Ini memberikan penekanan yang kuat pada akses ke struktur politik dan pengambilan keputusan formal. Di bidang ekonomi, pada akses ke pasar dan pendapatan yang memungkinkan orang untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Pada kasus yang dijalankan mengenai sampah pendekatan dilakukan melalui penguatan isu sampah agar terus menerus dibicarakan dalam masyarakat melalui metode seperti slogan sampahku adalah tanggung jawabku, mengubah makna sampah menjadi ekonomis memiliki harga, festival sampah, dan mengembangkan Lembaga yang mengelola keberlanjutan sampah melalui bank sampah dan komunitas terbentuk melalui ibu-ibu PKK, Karang taruna dan lainnya.
Kegiatan webinar dilanjutkan dengan sesi diskusi dari peserta yang dipandu moderator Dr. Samodra Wibawa membagikan pengalamannya di dusun yang telah mengadakan kunjungan ke desa bank sampah namun tidak ada tindak lanjut sehingga mempertanyakan bagaimana teknik yang seharusnya dilakukan untuk mengelola sampah.

Pertanyaan juga menekankan kasus pemberdayaan hanya berjalan ketika ada pendampingan saja. Narasumber menjelaskan, model tersebut sering kali terjadi dalam proses pemberdayaan karena itu adalah model top-down yang tidak menekankan nilai kebutuhan masyarakat sehingga orientasi yang seharusnya dilakukan adalah proses melalui riset dialog untuk didiskusikan di akademik akan dikembalikan ke masyarakat.

Pengalaman narasumber pertama bahkan tidak menemukan masalah hingga 6 bulan proses riset. Hal yang perlu diperhatikan adalah apa kebutuhan masyarakat sebenarnya. Dr. Haryo juga menekankan tantangan terbesar dari pemberdayaan adalah keberlanjutan. Dari pengalaman yang dilakukan narasumber memberikan buku panduan, SOP pelaksanaan dan hal-hal yang bersifat administratif untuk menjaga keberlangsungan atau paling tidak ada struktur organisasi yang dilegalisasi oleh kepala desa yang bersangkutan. Hal yang perlu diperhatikan adalah engagement melalui pemilihan lokasi yang mampu tetap dijangkau.

Sesi diskusi dilanjutkan dengan peserta yang memberikan contoh kasus program dari pemerintah pusat yang memberikan bibit kakao dan alat memasak namun penggunaan hanya sementara hitungan bulan sehingga dinilai tidak efektif. Gambaran pemerintah terus memberikan program pemberian barang fisik yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga barang tidak digunakan maksimal seharusnya dievaluasi. Ini merupakan gambaran pemberdayaan yang bersifat formalitas saja. Seolah sudah dilakukan pemberdayaan melalui benda fisik tapi tidak bisa membangun institusi sosialnya.

Yang menarik sebenarnya adalah pembangunan capacity building dari organisasi masyarakatnya. Kombinasi dari advokasi juga diperlukan melalui policy brief kepada dinas-dinas tertentu dalam forum-forum diskusi bersama diperlukan agar program pemerintah dapat tepat sasaran.

Darwis B juga memantik diskusi dengan mempertanyakan bagaimana melakukan elaborasi atas tantangan yang ada dalam implementasi meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan birokrasi. Sebenarnya hal seperti ini sering kali dialami oleh pemberdayaan yang analisisnya biasanya dari teoritis sehingga seharusnya dilakukan kolaborasi dari teori dan praktik. Yang perlu dilakukan titik tengah kolaborasi antara top-down dan buttom-up.

Governance saat ini tidak hanya satu aktor namun banyak seperti NGO, Privat, media, komunitas, dan lainnya. Hal ini merupakan konfigurasi kolaborasi untuk memecahkan permasalahan pemberdayaan yang bukan hanya dilakukan oleh pemerintah sehingga kuncinya adalah mempertemukan aktor tersebut.

Kegiatan webinar diakhiri melalui kesimpulan yang disampaikan moderator dimana yang perlu diperhatikan dalam pemberdayaan masyarakat adalah proses, orientasi pada proyek terlebih barang fisik bisa menyebabkan kegagalan dalam pemberdayaan.
Juga, pendekatan yang perlu ditekankan kepada masyarakat adalah kebutuhan bukan semata keinginan.*** (Ril/Zul Marbun)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

16 April 2025
Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

16 April 2025
47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara  PALUTA: koranmedan.com   Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025).  Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN.  Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara.  Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar.  Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan).   Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat.  “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara PALUTA: koranmedan.com Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025). Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN. Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara. Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar. Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan). Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat. “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

25 April 2025
Foto Jamaah yang membludak ketika perayaan Maulid Nabi SAW di Tarim

Semarak Perayaan Maulid Nabi SAW di Bumi Hadhramaut

1

Baitul Jafar Kelambir Lima Gelar Pelatihan Suluk

1
M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

1
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

20 June 2025
Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

20 June 2025
Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

20 June 2025
KORAN MEDAN

© 2025 Komen

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya

© 2025 Komen