TENTANG KORAN MEDAN
REDAKSI
PEDOMAN MEDIA SIBER
KORAN MEDAN
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Wakil Ketua DPRD Sumut Desak Pemerintah Tuntaskan Masalah Sosial dan Tawuran di Belawan

Zul Marbun by Zul Marbun
9 May 2025
in Berita Utama, Medan, Nasional, Sumut
0
Wakil Ketua DPRD Sumut Desak Pemerintah Tuntaskan Masalah Sosial dan Tawuran di Belawan
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wakil Ketua DPRD Sumut Desak Pemerintah Tuntaskan Masalah Sosial dan Tawuran di Belawan

Wakil Ketua DPRD Sumut H. Salman Alfarisi, Lc, MA.

MEDAN: koranmedan.com

Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, H. Salman Alfarisi, Lc., MA., menyoroti serius persoalan sosial yang kerap memicu konflik dan kekerasan di wilayah Belawan, Medan. Ia menegaskan, penyelesaian berbagai masalah sosial, khususnya tawuran antarwarga dan kenakalan remaja, merupakan kewajiban pemerintah dan aparat keamanan.

Dalam pernyataannya, Salman menyebut berbagai insiden tawuran dan kekerasan tidak terjadi begitu saja, melainkan dipicu oleh berbagai akar persoalan yang belum tersentuh secara tuntas. Oleh karena itu, ia menuntut pendekatan yang lebih menyeluruh dan terencana dari semua pihak.

“Penyelesaian masalah sosial dan tawuran tidak bisa dianggap sebagai kejadian mendadak. Selalu ada penyebabnya. Pemerintah provinsi, Polda Sumut, dan Polres sejauh ini telah melakukan upaya, namun kita perlu langkah yang lebih terkoordinasi dan preventif agar kejadian serupa bisa dicegah,” ujar Salman di Medan, Jumat (9/5/2025)

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, jika sudah terjadi aksi kekerasan yang menimbulkan korban jiwa seperti penembakan atau bahkan kematian, maka itu menjadi evaluasi besar bagi semua pihak. Ia menekankan perlunya upaya antisipasi dan kolaborasi lintas sektor, bukan hanya reaksi sesaat ketika peristiwa sudah terjadi.

“Kita apresiasi langkah polisi dalam menangani berbagai kasus sosial ini, tapi harus diingat, masalah ini bukan semata-mata urusan aparat penegak hukum. Semua stakeholder yang terkait, mulai dari pemerintah kota, pemerintah provinsi, hingga tokoh masyarakat, harus duduk bersama dan ikut ambil bagian,” tegasnya.

Salman menilai akar permasalahan seperti kesenjangan sosial, pengangguran, dan kurangnya ruang kegiatan positif bagi remaja menjadi penyebab utama munculnya aksi tawuran, begal, bahkan penyalahgunaan Narkoba.

“Bisa jadi karena kesenjangan sosial yang tinggi, masyarakat tertekan secara ekonomi, lalu muncul ledakan konflik. Pemerintah harus memberikan perhatian besar terhadap ini. Jangan sampai kita hanya bersikap reaktif,” katanya.

Ia juga menyinggung perlunya kebijakan yang mengarah pada pencegahan dini. Bila perlu, dilakukan tes Narkoba secara berkala terhadap warga termasuk aparat pemerintahan maupun penegak hukum, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memerangi Narkoba dan kriminalitas.

“Kalau memang ada indikasi keterlibatan Narkoba, mari kita rumuskan program terukur. Bisa dimulai dengan tes Narkoba kepada aparat, sebagaimana kita dulu bekerja sama untuk mengendalikan peredaran kopi ilegal. Ini harus dilakukan lintas instansi,” ucapnya.

Menurut data yang ia kutip, Sumatera Utara termasuk salah satu daerah dengan jumlah pengguna Narkoba tertinggi di Indonesia. Hal ini tentu menjadi sinyal bahaya yang membutuhkan strategi komprehensif dalam penanggulangannya.

“Masalah tawuran, begal, dan Narkoba ini jauh lebih berbahaya ketimbang persoalan seperti kopi ilegal. Maka, harus ada pembicaraan lintas lembaga yang lebih serius dan berkelanjutan,” tambahnya.

Ia menutup dengan menegaskan penyelesaian persoalan sosial harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan—bukan hanya penanganan kasus demi kasus secara sporadis.

“Kita ingin solusi terbaik, bukan sekadar penanganan yang tambal sulam. Pemerintah wajib hadir dan bertanggung jawab penuh dalam menyelesaikan masalah ini,” pungkas Salman Alfarisi.*** (Tati R)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

16 April 2025
Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

16 April 2025
47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara  PALUTA: koranmedan.com   Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025).  Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN.  Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara.  Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar.  Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan).   Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat.  “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara PALUTA: koranmedan.com Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025). Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN. Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara. Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar. Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan). Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat. “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

25 April 2025
Foto Jamaah yang membludak ketika perayaan Maulid Nabi SAW di Tarim

Semarak Perayaan Maulid Nabi SAW di Bumi Hadhramaut

1

Baitul Jafar Kelambir Lima Gelar Pelatihan Suluk

1
M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

1
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

20 June 2025
Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

20 June 2025
Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

20 June 2025
KORAN MEDAN

© 2025 Komen

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya

© 2025 Komen