KORAN MEDAN
Home | Terkait Pencemaran Aspal di Nias Utara, Parlindungan Purba Dorong Penyelesaian Segera
Berita Utama

Terkait Pencemaran Aspal di Nias Utara, Parlindungan Purba Dorong Penyelesaian Segera

Visits: 3

Terkait Pencemaran Aspal di Nias Utara, Parlindungan Purba Dorong Penyelesaian Segera



Dr. Parlindungan Purba, SH, MM (kiri) dan Deputi Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marvest Jodi Mahardi saat bertemu serta sepakat mengadakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan termasuk dari Nias Utara (Nisut).

NIAS UTARA: koranmedan.com

Tokoh masyarakat Sumatera Utara yang juga Dewan Penasihat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dr. Parlindungan Purba, SH, MM berharap Kemenko Marvest dapat menyelesaikan permasalahan pencemaran laut Nias Utara (Nisut) yang berasal dari tumpahan aspal 8 bulan lalu.

Dilaporkan, pada April lalu, kapal tanker MT Aashi berbendera Uni Emirat melintas di perairan Desa Faekhuna Nisut, namun kapal bermuatan 1.900 ton aspal cair itu karam dan mencemari perairan.

“Memang telah dilakukan tindakan, namun belum ada penyelesaian sehingga masyarakat di Nias Utara meminta kejelasan ,” kata Parlindungan Purba kepada Koranmedan.com, Rabu (15/11/2023).

Parlindungan pun mengatakan telah bertemu dengan Deputi Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Jodi Mahardi.

“Kami telah sepakat dengan pak Jodi Mahardi pada Kamis 16 November 2023 di Kantor Kemenkomarvest duduk bersama dengan Bupati Nisut dan pihak terkait untuk menyelesaikan pencemaran ini sebab sangat merugikan masyarakat,” jelas Parlindungan Purba.

Sementara, Bupati Nisut, Amizaro Waruwu sebelumnya mengirimkan surat ke Kemenko Marvest terkait kelanjutan penanganan pencemaran tumpahan aspal di Nisut.

Dalam surat bernomor 323/1220/Diskan/X/2023 Bupati menjelaskan, pencemaran akibat aspal tumpah kini mencapai radius 70 kilo meter, upaya clean up yang dilakukan pemilik kapal masih sekitar 86,56 ton.

Dijelaskan, berdasarkan analisis ahli dan tim direktorat penyelesaian sengketa, total kerugian dampak pencemaran itu mencapai 129.662.357.340 dengan rincian kerugian klaim pencemaran lingkungan, kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat.*** (War)

Berita Terkait