TENTANG KORAN MEDAN
REDAKSI
PEDOMAN MEDIA SIBER
KORAN MEDAN
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Semburan Lumpur Panas Kembali Ancam Warga Madina , Walhi Sumut : Cabut Izin PT SMGP !

Zul Marbun by Zul Marbun
28 April 2025
in Berita Utama, Mandailing Natal, Nasional, Sumut
0
Semburan Lumpur Panas Kembali Ancam Warga Madina , Walhi Sumut : Cabut Izin PT SMGP !
496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Semburan Lumpur Panas Kembali Ancam Warga Madina , Walhi Sumut : Cabut Izin PT SMGP !

MANDAILING NATAL: koranmedan.com

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara (Sumut), mengeluarkan pernyataan keras terkait keberadaan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), sebagai perusahaan pembangkit tenaga panas bumi (PLTP) yang beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Sumut. Walhi Sumut mendesak Stakeholder agar menutup operasional PT SMGP dan segera mengadilinya.

Dalam rilis Walhi Sumut, Jumat (25/4/2025), Rianda Purba Direktur Eksekutif Walhi Sumut menyampaikan, setelah terbukti melanggar hak asasi manusia, kini kerusakan lingkungan di wilayah eksploitasi PT SMGP semakin nyata. Belasan titik semburan lumpur panas muncul di wilayah eksploitasi PLTP Sorik Marapi yang dioperasikan PT SMGP Kabupaten Madina.

Berdasar informasi yang diperoleh WALHI Sumut, kata Rianda ternyata sudah dua tahun bermunculan titik lumpur dan air panas baru di Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Madina.

Video semburan lumpur tersebut akhir-akhir ini viral di media lokal, sebab sejak awal kemunculannya warga mengaku tak dapat respons baik dari pihak perusahaan. “Lebih kurang 10 sampai 15 meter (jarak semburan lumpur) dari lokasi pengeboran orang itu (perusahaan),” kata Rianda dari pengakuan salah seorang warga.

Lebih lanjut Rianda menyebut, akibat lumpur panas dengan bau menyengat yang timbul di perkebunan telah mematikan pohon-pohon karet milik warga.

Belum lagi warga 4 desa di sekitar aliran Sungai Aek Roburan kerap mengeluhkan buruknya kualitas air, dengan bau menyengat, dan mengganggu produktivitas pertanian padi mereka.

Atas kasus itu, sebut Rianda, menambah daftar panjang dampak buruk eksploitasi geotermal yang dilakukan PT SMGP.

Aspek Hukum dan HAM

Sebelumnya, investigasi WALHI Sumut, menemukan fakta jika PT SMGP bersalah atas tragedi keracunan masal, 2024 lalu. Belum lagi kejadian keracunan 2021 silam, yang
menewaskan 5 orang warga.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia menyampaikan hasil investagasi terhadap PT SMGP kepada Walhi Sumut melalui Surat Nomor 1057/PM.00/R/XII/2024, tertanggal 17 Desember 2024, Perihal : Rekomendasi Kasus Dugaan Kebocoran Gas PT SMGP. Hasil investigasi KOMNAS HAM menemukan beberapa
fakta yaitu:

1. Warga yang tinggal di daerah yang jaraknya lebih dari 300m dari PT SMGP (Desa
Sibangor Julu + 500 m dan Desa Sibangor Tonga + 700m), setiap tahun selalu mencium
bau menyengat dan setelah itu warga merasa pusing, mual, dan lain-lain. Kemudian, pihak rumah sakit setiap tahun selalu mendapatkan pasien dengan keluhan yang sama.

Warga tidak mengetahui bau yang mereka hirup itu, namun warga merasa pusing,
mual, dan lain-lain setelah mencium bau tersebut.

Tidak pernah ada sosialisasi dari Kementerian/Instansi terkait lainnya (Kementerian
Lingkungan Hidup RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI)
tentang Geothermal (seperti bahaya, tindakan yang harus dilakukan jika terjadi
keadaan darurat).

Di sekitar pemukiman warga tidak ada Puskesmas yang lengkap, tidak ada jalur
evakuasi dan alarm tanda bahaya yang ada di kantor desa tidak berfungsi.

Warga mengalami trauma akibat kebocoran gas tahun 2021 dan bau yang muncul
mengakibatkan warga menjadi pusing, mual, pingsan, bahkan meninggal dunia.

Alat pendeteksi gas beracun tidak berfungsi.
Pada surat tersebut, KOMNAS HAM RI menyimpulkan adanya pelanggaran hak asasi manusia khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hal ini berdasarkan adanya alarm yang tidak berfungsi dan masih adanya warga yang sakit karena menghirup bau.

Pelanggaran tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu:

1.Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara

2.Baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian

3.Membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok
orang yang dijamin oleh Undang-undang ini

4.Tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Adanya pelanggaran hak asasi manusia tersebut menerangkan bahwa selain PT SMGP, pihak lain seperti Kementerian Lingkungan Hidup RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI juga terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia yang menyebabkan ratusan warga
keracunan, hingga beberapa diantaranya meninggal dunia.

Untuk itu, Walhi Sumut juga menilai bahwasannya izin PT SMGP jelas bermasalah. Mengingat sosialisasi merupakan hal yang tidak boleh dikesampingkan dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Penerbitan izin pengelolaan PT SMGP, akan tetapi fakta membuktikan sosialisasi tidak pernah dilakukan.

Sehingga, patut untuk diragukan keabsahan dokumen AMDAL dan izin PT SMGP dan patut diduga ada yang dipalsukan dalam proses penyusunan AMDAL dan tentu berakibat hukum terhadap keabsahan izin PT SMGP tersebut.

Pasal 65 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UUPPLH) juga menyatakan bahwa “Setiap orang
berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Walhi Sumut melihat banyaknya pelanggaran yang dilakukan PT SMGP tidak diikuti dengan tindakan tegas dari pemerintah, malah seolah-olah pemerintah melindungi pelanggaran HAM yang dilakukan PT SMGP dengan membiarkannya tetap melakukan aktivitas seperti biasa,” kata Rianda.

Hal ini sangat berbahaya apalagi telah ditemukan semburan lumpur di wilayah PT SMGP yang tentu membuat warga sekitar semakin khawatir akan keselamatan jiwa dan ruang hidupnya.

Kemudian berdasarkan hal tersebut di atas, maka Walhi Sumut dengan ini mendesak agar pemerintah baik di pusat maupun di daerah segera menghentikan pelanggaran HAM
yang terjadi. Stakeholder/Instansi terkait untuk segera menghentikan aktivitas dan mencabut izin PT SMGP.

Aparat penegak hukum segera mengusut, memperoses, dan mengadili pengurus atau
pelaksana PT SMGP yang memiliki peran dalam Pelanggaran HAM tersebut dan segera
mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyusunan AMDAL dan
penerbitan izin PT SMGP.*** (AFS)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

16 April 2025
Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

16 April 2025
47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara  PALUTA: koranmedan.com   Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025).  Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN.  Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara.  Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar.  Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan).   Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat.  “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara PALUTA: koranmedan.com Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025). Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN. Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara. Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar. Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan). Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat. “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

25 April 2025
Foto Jamaah yang membludak ketika perayaan Maulid Nabi SAW di Tarim

Semarak Perayaan Maulid Nabi SAW di Bumi Hadhramaut

1

Baitul Jafar Kelambir Lima Gelar Pelatihan Suluk

1
M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

1
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

20 June 2025
Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

20 June 2025
Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

20 June 2025
KORAN MEDAN

© 2025 Komen

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya

© 2025 Komen