TENTANG KORAN MEDAN
REDAKSI
PEDOMAN MEDIA SIBER
KORAN MEDAN
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Sumut Langkat

Relawan Diharapkan BPBD Langkat Punya Kemandirian Cegah Karhutla

KoranMedan by KoranMedan
23 June 2023
in Langkat
0
Relawan Diharapkan BPBD Langkat Punya Kemandirian Cegah Karhutla

Relawan mengikuti simulasi & sosialisasi karhutla yang digelar BPBD Langkat. (Istimewa)

491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Relawan mengikuti simulasi & sosialisasi karhutla yang digelar BPBD Langkat. (Istimewa)

LANGKAT – koranmedan.com

Pemkab Langkat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar sosialisasi dan simulasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dilaksanakan empat hari mulai 20-24 Juni 2023, berlokasi di Aula dan Halaman Kantor Camat Batang Serangan, Langkat.

Diikuti 100 orang peserta terdiri dari unsur masyarakat, petugas pengendali kebakaran perkebunan, aparatur desa, pemerintah kecamatan, TNI, Polri, unit pemadam kebakaran (Damkar) Langkat, Pinjam Pakaian Kawasan Hutan (PPKH) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumut.

Gait dibuka Camat Batang Serangan, Arie Ramadhany SIP dilanjutkan dengan materi sosialisasi yang disampaikan narasumber. Diantaranya Dandim 0203 Langkat melalui Pasi OPS Kapten Arh Irohma Harahap, Kapores Langkat melalui Kanit Tipiter IPDA Adi Arifin SH, serta penyuluh kehutanan Provinsi Sumatera Utara Oriko Sinaga.

Materi meliputi sistem peringatan dan deteksi dini karhutla, peranan TNI, Polri, petugas Pemadam Kebakaran, PPKH Dinas LHK Sumut, serta pihak kecamatan dan jajaran dalam upaya pengendalian karhutla.

Relawan mengikuti simulasi & sosialisasi karhutla yang digelar BPBD Langkat. (Istimewa)

Kalakhar BPBD Langkat, Drs Irwan Syahri melalui Kabid Kedaruratan dan Logistik, Iriadi SKm MKes berharap giat ini mampu menumbuhkan sikap kemandirian dan kesiapan masyarakat. Ke depannya para peserta akan terus dibina menjadi relawan penanggulangan bencana karhutla untuk menghadapi dan melakukan penanggulangan kebakaran hutan di wilayah masing-masing.

“Pelatihan ini selain memberikan materi yang berisikan teori juga peserta diajak langsung mempraktekkan teknis memadamkan kobaran api. Baik teknis secara manual menggunakan alat seadanya, maupun menggunakan mobil Damkar,” ungkapnya, Jumat (23/6/2023).

Ia menjelaskan sosialisasi dan simulasi ini juga sebagai langkah peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam melakukan koordinasi, untuk terlaksananya penanggulangan dengan respon dan gerak cepat.

Agar masyarakat yang berdampingan dengan hutan dan lahan perkebunan, baik hutan produksi terbatas, hutan lindung maupun hutan konservasi yang berbatasan langsung dengan perkebunan masyarakat maupun perkebunan perusahaan, masyarakatnya memiliki kemampuan koordinasi dan respon cepat mencegah kebakaran.

Relawan mengikuti simulasi & sosialisasi karhutla yang digelar BPBD Langkat. (Istimewa)

Iriadi pun ingin sinergitas penanganan dan pencegahan karhutla menjadi bagian penting yang dipahami masyarakat serta perusahaan perkebunan dalam upaya menjaga kelestarian dan kesehatan lingkungan.

“Saat terjadi kebakaran hutan dan lahan, sinergitas seluruh pihak terkait sangat dibutuhkan, sebagai hal utama untuk membangun kesiapan dan kesigapan dalam penanganan pertama yang dilakukan sejak titik api muncul agar tidak membesar dan menyebar,” ujarnya.

Iriadi menegaskan karhutla harus dicegah. Masyarakat pun harus selalu waspada, terlebih dimusim kemarau. Sebab pada umumnya karhutla terjadi saat tanaman menjadi sangat kering dan mudah terbakar.

Terkahir dijelaskan Iriadi, dampak karhutla selain merusak alam juga mengakibatkan pencemaran udara oleh asap dan debu, gas SOx, NOx, COx, dan lain-lain. Hingga berdampak negatif bagi kesehatan manusia, antara lain infeksi saluran pernafasan, sesak nafas, iritasi kulit, iritasi mata, dan lain-lain.

“Karhutla membuat terganggunya lingkungan, hilangnya habitat makhluk hidup, korban jiwa, polusi udara, polusi air, pemanasan global, berkurangnya bahan pangan, terganggunya fasilitas setempat dan ekonomi,” tandasnya. (*)

Reporter: Eddy S
Editor: Zul Anwar

Tags: Aparatur DesaBerita LangkatBerita SumutBerita TerkiniBPBD LangkatCegah KebakaranDamkarDampak Buruk KarhutlaKecamatanKorban JiwaMasyarakatPemkab LangkatPenanggulangan HutanPolriPPKH Dinas LHK SumutRelawanSimulasi KarhutlaSosialisasi KarhutlaTNI
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

16 April 2025
Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

16 April 2025
47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara  PALUTA: koranmedan.com   Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025).  Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN.  Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara.  Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar.  Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan).   Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat.  “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara PALUTA: koranmedan.com Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025). Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN. Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara. Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar. Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan). Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat. “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

25 April 2025
Foto Jamaah yang membludak ketika perayaan Maulid Nabi SAW di Tarim

Semarak Perayaan Maulid Nabi SAW di Bumi Hadhramaut

1

Baitul Jafar Kelambir Lima Gelar Pelatihan Suluk

1
M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

1
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

20 June 2025
Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

20 June 2025
Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

20 June 2025
KORAN MEDAN

© 2025 Komen

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya

© 2025 Komen