TENTANG KORAN MEDAN
REDAKSI
PEDOMAN MEDIA SIBER
KORAN MEDAN
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Sumut Batubara

PT Inalum, USU, Koranmedan, Komunitas Rumah Kalsium, dan Pemkab Batubara Kolaborasi Tata Kelola Limbah untuk Kesehatan dan Sirkular Ekonomi

Zul Marbun by Zul Marbun
1 September 2024
in Batubara, Laporan Khusus, Sumut
0
PT Inalum, USU, Koranmedan, Komunitas Rumah Kalsium, dan Pemkab Batubara Kolaborasi Tata Kelola Limbah untuk Kesehatan dan Sirkular Ekonomi
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Inalum, USU, Koranmedan, Komunitas Rumah Kalsium, dan Pemkab Batubara Kolaborasi Tata Kelola Limbah untuk Kesehatan dan Sirkular Ekonomi


Ketua Tim Cluster Keilmuan dan Inovasi Tata Kelola Limbah USU diketuai Dra. Dara Aisyah, M.Si, Ph.D saat menyeleksi ibu-ibu tangguh untuk dihadirkan menjadi Lokal Hero binaan PT Inalum.

Lima ibu tangguh/Lokal Hero Dusun IV Desa Kuala Indah foto bersama Staf CSR PT Inalum Muhammad Alex usai penyerahan Apresiasi Emas, Jumat (30/8/2024).


BATUBARA: koranmedan.com

Jumat Barokah 30 Agustus 2024 menjadi momen penting Program Penta Helix yang diluncurkan Tim Cluster Keilmuan dan Inovasi Tata Kelola Limbah Universitas Sumatera Utara (USU) diketuai Dra. Dara Aisyah, M.Si, Ph.D, berkolaborasi dengan Corporate Social Responsibility PT Indonesia Asahan Aluminium (CSR PT Inalum), PT Koranmedan.Komen Mediatama (Koranmedan.com), Komunitas/Penggerak Rumah Kalsium Desa Medang Kecamatan Medang Deras, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara melalui Dinas Koperasi dan UMKM.

Betapa tidak, Program Penta Helix tersebut dinilai berhasil memunculkan belasan usaha mikro bagi ibu-ibu tangguh warga Dusun IV Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka yang selama ini hanya mencari dan mengutil kepah berkembang menjadi pengusaha mikro di sektor produk kesehatan berupa tepung kalsium dan aneka makanan dan minuman berkalsium.

Dari belasan ibu-ibu tangguh itu ada 5 ibu tangguh terbaik dan layak dijadikan Lokal Hero.

Kelima ibu tangguh/Lokal Hero tersebut adalah (1) Siti Aminah dengan produk usaha kue rengginang berkalsium, air minum berkalsium dan tepung kalsium, (2) Kemalawati/Butet dengan produk teri belacan berkalsium, minyak goreng berkalsium dan air minum berkalsium, (3)
Romia dengan produk bedak dingin berkalsium, air minum berkalsium dan minyak goreng berkalsium, (4) Sabariah dengan produk kue bawang berkalsium, air minum berkalsium dan minyak goreng berkalsium, (5) Syarifah dengan produk kue kembang loyang berkalsium, ikan asin berkalsium, air minum berkalsium dan tepung kalsium.

Atas usaha kerja keras mereka itu, Corporate Social Responsibility PT Indonesia Asahan Aluminium (CSR PT Inalum) memberi apresiasi emas kepada mereka setelah dinilai sukses menghadirkan produk tata kelola limbah berbasis kalsium dari kulit kepah di Dusun IV Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Jumat (30/8/2024).

Semua upaya itu tidak terlepas dari Program Penta Helix. Di mana Penta Helix adalah model kolaborasi atau kemitraan yang melibatkan lima pemangku kepentingan utama dalam rangka mendukung pengembangan dan inovasi, terutama dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ekonomi. Lima pemangku kepentingan tersebut adalah:

(1) Pemerintah bertindak sebagai regulator, pembuat kebijakan, dan penyedia dukungan infrastruktur serta fasilitas.

(2) Akademisi sebagai institusi pendidikan dan penelitian yang menyediakan pengetahuan, penelitian, dan inovasi.

(3) Industri yakni Perusahaan atau entitas komersial yang memberikan investasi, sumber daya, dan keahlian praktis.

(4) Masyarakat atau Komunitas sebagai kelompok atau individu yang terlibat dalam kegiatan masyarakat dan memberikan perspektif serta masukan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan lokal.

(5) Media Massa berperan dalam menyebarluaskan informasi, mempromosikan kolaborasi, dan mempengaruhi opini publik.

Menurut Ketua Tim Cluster Keilmuan dan Inovasi Tata Kelola Limbah USU Dra. Dara Aisyah, M.Si, Ph.D, model Penta Helix ini digunakan untuk menciptakan solusi inovatif yang lebih inklusif dan efektif dengan melibatkan berbagai perspektif dan kepentingan dari kelima sektor tersebut. Model ini sering digunakan dalam konteks pembangunan daerah, pengembangan teknologi, dan penciptaan ekosistem inovasi yang berkelanjutan.

“Kita berharap melalui kolaborasi Penta Helix ini persoalan kemiskinan ekstrem di suatu daerah dapat dituntaskan, begitu juga dengan persoalan limbah dan anak-anak stunting dapat diselesaikan melalui pendekatan kesehatan dan sirkular ekonomi,” terang Dara Aisyah.*** (War)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

16 April 2025
Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

16 April 2025
47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara  PALUTA: koranmedan.com   Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025).  Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN.  Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara.  Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar.  Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan).   Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat.  “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara PALUTA: koranmedan.com Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025). Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN. Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara. Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar. Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan). Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat. “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

25 April 2025
Foto Jamaah yang membludak ketika perayaan Maulid Nabi SAW di Tarim

Semarak Perayaan Maulid Nabi SAW di Bumi Hadhramaut

1

Baitul Jafar Kelambir Lima Gelar Pelatihan Suluk

1
M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

1
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

20 June 2025
Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

20 June 2025
Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

20 June 2025
KORAN MEDAN

© 2025 Komen

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya

© 2025 Komen