Visits: 0
Fotokopi LP Pencemaran Nama Baik.
Labura (Koranmedan.Online) – Camat Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Rojali, SE resmi melaporkan salahsatu akun Facebook yang dinilai mencemarkan nama baiknya ke pihak kepolisian Polres Labuhanbatu, Rabu (14/4/2021) siang.
Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 752 / IV / 2021 / SPKT RES – LB. Waktu kejadian, diketahui pada hari Kamis tanggal 8 April 2021, sekira pukul 17:00 WIB. Dengan barang bukti fotocopy akun Facebook.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/04/2021) mengatakan, “Benar, saya telah melaporkan salahsatu akun Facebook yang mencemarkan nama baik saya ke Polres Labuhanbatu,” terang Rojali,SE kepada wartawan di Rantauprapat.
Dijelaskan, menurutnya akun Facebook tersebut, telah menghakimi dirinya menuding atau memvonis orang melakukan pelanggaran hukum, kata Rojali.
Menurut peraturan, yang berhak memvonis seseorang adalah Hakim Pengadilan Negeri, kata Rojali.
Sementara untuk menentukan hal tersebut bersalah atau tidak, imbuh Rojali, butuh proses hukum yang cukup panjang dan mendasar hingga bisa dibuktikan.
“Ada pihak – pihak yang berwenang. Yakni Polisi, Kejaksaan, dan Hakim. Namun, pada dinding akun Facebook yang saya laporkan itu, seolah memvonis saya pelaku pelanggar hukum,” jelasnya.
Camat juga mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan agar masyarakat dapat bijak menggunakan media sosial (Medsos).
“Saya berharap pihak kepolisian dapat segera memproses kasus ini secara hukum. Agar pemilik akun yang dilaporkan mendapat efek jera atas perbuatannya,” harap Rojali.
Sesuai UU ITE, terang Rojali, termasuknya penyebaran Elektronik yang ada unsur melanggar kesusilaan, terdapat di Pasal 27 Ayat (1), No.19 Tahun 2016.
Ada juga Pasal 27 Ayat (2) dan Ayat (3) menyangkut pencemaran nama baik, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
“Saya yakin pihak Kepolisian Polres Labuhan Batu, lebih cermat dan lebih tahu tentang pelanggaran UU ITE,” ucapnya mengakhiri. *** (Parlaungan Sipahutar)