27 C
Medan
13 February 2025
KORAN MEDAN
Home | Pemkab Dairi Bersama KPU Musnahkan Surat Suara Pilkada yang Rusak
Laporan Khusus

Pemkab Dairi Bersama KPU Musnahkan Surat Suara Pilkada yang Rusak

Visits: 2

Pemkab Dairi Bersama KPU Musnahkan Surat Suara Pilkada yang Rusak


SIDIKALANG: koranmedan.com

Sebanyak 530 surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang rusak dengan rincian
222 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur Sumatera Utara, dan 308 lembar surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi dimusnahkan Pemkab Dairi bersama KPU dan unsur terkait.

Proses pemusnahan dilakukan di Gudang Logistik KPU Dairi, di Jalan Sidikalang – Dolok Sanggul, Selasa (26/11/2024) serta disaksikan langsung Pj. Bupati Dairi Charles Bantjin, Dandim 0206 Dairi, Letkol Inf. Goklas Pirtahan Silaban, Kapolres Dairi Agus Bahari, Kajari Cahyadi Sabri, Pj Sekda Jonny Hutasoit, Ketua Bawaslu, Idrus Maha dan lainnya.

Di kesempatan itu, Pj. Bupati menyampaikan sebelum Pesta demokrasi berlangsung pihaknya sudah siaga satu mengantisipasi berbagai potensi gangguan. Berbagai laporan yang menjadi catatan sudah diterima di Desk Pilkada yang sudah disiapkan di Ruang Wakil Bupati Dairi.

“Mari kita sama-sama menyukseskan pesta demokrasi, termasuk mengedepankan saudara kita Disabilitas untuk memperoleh hak pilihnya,”pesan Pj. Bupati Dairi.

Charles Bantjin juga menyampaikan rasa syukur atas seluruh proses jelang Pilkada sudah berjalan baik.

“Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja maksimal hingga pada proses seperti saat ini,” kata Charles.

Sebelumnya, Ketua KPU Ariyanto Tinendung menyampaikan, hari ini KPU Dairi telah menuntaskan pendistribusian logistik Pilkada ke 15 kecamatan di seluruh Kabupaten Dairi.

“Beberapa kotak suara yang basah akibat hujan pada pendistribusian di hari pertama sudah digantikan dengan yang baru, sehingga dipastikan semua logistik Pilkada sampai sejauh ini sudah terdistribusi dengan baik,” ucap Ariyanto Tinendung.*** (mata)

Berita Terkait