Pemberian Tanah Hibah untuk Kegiatan Pemuda, Maraginda Hakim Diapresiasi Naposo Nauli Bulung Singengu
MANDAILING NATAL: koranmedan.com
Bentuk dukungan terhadap kegiatan Pemuda Naposo dan Nauli Bulung Desa Singengu, Direktur CV Sumber Baru Maraginda Hakim menghibahkan tanah seluas 233 meter per segi untuk dapat dipergunakan sebagai sarana olahraga dan kegiatan lainnya di kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal.
Penyerahan tanah tersebut dilakukan di sela laga final Turnamen Voli Anduring Cup II, Rabu (30/4/2025) lalu.
Tanah seluas 233 meter per segi yang terletak di kawasan Anduring, Desa Singengu, diserahkan langsung oleh Maraginda dalam bentuk surat kepemilikan kepada Ketua Naposo Bulung, Jalil, di hadapan para penonton dan peserta turnamen yang memadati lokasi pertandingan antara tim Volli SVC Sabadolok dan Rasela VC.
“Saya hibahkan tanah lapangan voli Anduring seluas 233 meter per segi kepada Naposo/Nauli Bulung Desa Singengu. Mudah-mudahan tahun depan bisa kita bangun. Saya sudah sepakat dengan Kepala Desa Singengu Jae untuk membangun lapangan ini,” ungkap Maraginda Hakim.
Penyerahan disambut hangat oleh Jalil selaku Ketua Naposo Bulung. Ia menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas hibah yang dianggapnya luar biasa.
“Atas nama Naposo dan Nauli Bulung Desa Singengu, saya terima hibah tanah ini. Terima kasih kami ucapkan, semoga lapangan ini bisa dipergunakan untuk kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya. Ini suatu yang luar biasa, Naposo Bulung Desa Singengu sudah mempunyai lapangan voli sendiri,” sebut Jalil.
Ia menambahkan, selama ini para pemuda masih harus menumpang di lahan milik pihak lain untuk berolahraga. Dengan penyerahan hibah, lapangan Anduring kini resmi menjadi milik Naposo dan Nauli Bulung Desa Singengu.
“Semoga dengan penyerahan hibah tanah ini, kualitas olahraga di Desa Singengu semakin meningkat dan maju. Sekali lagi kami ucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Maraginda Hakim yang telah menghibahkan tanah lapangan ini,” ungkap Jalil.
Informasi di lapangan, diketahui tanah tersebut sebelumnya adalah milik keluarga Bagas Godang Singengu. Maraginda Hakim membeli tanah itu dengan dana pribadi, lalu menghibahkannya untuk mendukung kegiatan pemuda di kampung halamannya.*** (AFS)