TENTANG KORAN MEDAN
REDAKSI
PEDOMAN MEDIA SIBER
KORAN MEDAN
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Sumut Langkat

Musrenbang RKPD 2026, Syah Afandin Ultimatum Perangkat Daerah: Gagal Capai Target, Silakan Mundur

riyan by riyan
9 May 2025
in Langkat
0
Musrenbang RKPD 2026, Syah Afandin Ultimatum Perangkat Daerah: Gagal Capai Target, Silakan Mundur

Bupati Langkat Syah Afandin pada Musrenbang RKPD Kabupaten Langkat Tahun 2026, Jumat (2/5/25) di Jentera Malay Rumah Dinas Bupati Langkat. (Koranmedan)

492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LANGKAT – koranmedan.com

Bupati Langkat Syah Afandin membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Langkat Tahun 2026 di Jentera Malay Rumah Dinas Bupati Langkat, Jumat (2/5/2025).

Dihadiri sejumlah pejabat dari berbagai daerah, termasuk Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Karo, hingga dari Provinsi Aceh yaitu Kabupaten Aceh Tamiang.

Kehadiran para pejabat lintas wilayah ini menunjukkan sinergitas dan kolaborasi regional dalam merancang pembangunan ke depan.

Bupati Syah Afandin menegaskan Musrenbang RKPD merupakan momen strategis dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Langkat secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.

“Forum ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi wujud nyata dari komitmen kita untuk membangun Kabupaten Langkat bersama-sama,” tegasnya.

Bupati menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menyusun program pembangunan lima tahun ke depan yang berlandaskan pada visi dan misi kepala daerah, serta selaras dengan delapan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Adapun visi pembangunan Kabupaten Langkat periode 2025–2030 adalah “Menuju Langkat yang Maju, Sehat, Sejahtera, Religius dan Berkelanjutan”.

Visi ini diperkuat dengan tujuh misi strategis, yakni:

1. Menuntaskan kemiskinan masyarakat termarjinalkan dan nelayan pesisir.
2. Meningkatkan pembangunan infrastruktur dan kawasan layak huni secara merata.
3. Mewujudkan kehidupan sehat melalui pengentasan stunting, peningkatan layanan primer, dan penurunan angka kematian ibu dan bayi.
4. Pendidikan berkualitas yang membentuk SDM religius dan berbudaya.
5. Peningkatan ekonomi daerah melalui sektor unggulan dan penciptaan lapangan kerja.
6. Tata kelola pemerintahan yang bersih, cepat, dan berbasis elektronik (SPBE).
7. Pengelolaan SDA yang berkelanjutan berbasis pelestarian lingkungan dan agroindustri.

Bupati juga menyampaikan 10 program prioritas untuk tahun 2026 yang wajib diterjemahkan oleh seluruh perangkat daerah ke dalam program kerja yang konkret, antara lain:

1. Pengentasan kemiskinan.
2. Peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan.
3. Peningkatan akses dan kualitas pendidikan.
4. Penguatan keluarga dan kesetaraan gender.
5. Penguatan budaya dan olahraga.
6. Peningkatan daya saing daerah.
7. Pengembangan industri dan UKM.
8. Peningkatan daya tarik pariwisata.
9. Peningkatan kesempatan kerja.
10. Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

Di akhir sambutannya, Syah Afandin memberikan penekanan kuat kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (KPD) agar serius dan tidak menyia-nyiakan waktu yang terbatas dalam mewujudkan target pembangunan.

“Tidak ada waktu untuk bercanda. Target kita hanya diberi waktu dua tahun. Jika Bapak Ibu tidak mampu mengejar itu, mari berlapang dada akan saya serahkan pada yang mampu,” tegasnya.

“Saya tidak mau Pemkab menjadi bahan olok-olok masyarakat karena terlalu banyak program tapi satu pun tak tercapai,” tegasnya serius.

Musrenbang RKPD 2026 ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret untuk menyatukan langkah, menyelaraskan visi, serta membangun Kabupaten Langkat yang lebih baik, berdaya saing, dan membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.(*).

Editor: Zul Anwar

Tags: Berita LangkatBupati LangkatMusrembang LangkatMusrenbang RKPD 2026Visi Misi Langkat
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

16 April 2025
Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

16 April 2025
47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara  PALUTA: koranmedan.com   Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025).  Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN.  Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara.  Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar.  Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan).   Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat.  “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara PALUTA: koranmedan.com Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025). Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN. Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara. Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar. Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan). Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat. “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

25 April 2025
Foto Jamaah yang membludak ketika perayaan Maulid Nabi SAW di Tarim

Semarak Perayaan Maulid Nabi SAW di Bumi Hadhramaut

1

Baitul Jafar Kelambir Lima Gelar Pelatihan Suluk

1
M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

1
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

20 June 2025
Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

20 June 2025
Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

20 June 2025
KORAN MEDAN

© 2025 Komen

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya

© 2025 Komen