29 C
Medan
16 January 2025
KORAN MEDAN
Home | Masuki Tahapan Kampanye, Bawaslu Tanjungbalai Imbau Paslon Pedomani Perundang-undangan
Berita Utama

Masuki Tahapan Kampanye, Bawaslu Tanjungbalai Imbau Paslon Pedomani Perundang-undangan

Visits: 3

Masuki Tahapan Kampanye, Bawaslu Tanjungbalai Imbau Paslon Pedomani Perundang-undangan

Anggota Bawaslu Kota Tanjungbalai, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Nazmi Hidayat S, SH., C.Med.

T.BALAI: koranmedan.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai mengimbau seluruh Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai untuk mempedomani Peraturan Perundang-undangan agar tidak melanggar aturan kampanye.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Tanjungbalai Dedy Hendrawan, SH.,MH., C.Med melalui Koordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Nazmi Hidayat S, kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).

“Saat ini sudah memasuki tahapan kampanye, jadi seluruh Pasangan Calon Kepala Daerah harus memahami aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye tersebut”, tegas Nazmi Hidayat S.

Nazmi menegaskan, agar Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tidak melibatkan perangkat pemerintah yakni ASN atau instansi terkait lainnya seperti Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta kepala lingkungan dan honorer yang digaji menggunakan anggaran Pemerintah daerah.

“Kembali kita sampaikan, ada pelanggaran etik, netralitas dan pidana Pemilihan, maka jangan melibatkan ASN atau instansi lainnya dalam pelaksanaan kampanye begitupun sebaliknya ASN dan instansi lainnya tersebut jangan sekali-kali melibatkan diri untuk ikut berkampanye sebab sudah ada aturan tentang hal itu”, terang Nazmi menjelaskan.

Lebih jauh disampaikan Bung Naz Sinaga sapaan akrab Nazmi Hidayat, ada beberapa ketentuan yang wajib dipedomani Paslon diantaranya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 serta PKPU nomor 13 tahun 2024 sudah jelas ada beberapa pasal yang mengatur tentang kampanye diantaranya pasal 69 terkait larangan dalam kampanye dan pasal 187 ayat (2) dan (3) tentang sanksi pelanggaran nya”, kata Bung Naz menambahkan.

Koordiv. HPPH Bawaslu Tanjungbalai itu sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat bergandengan tangan menyukseskan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah dengan menjaga kondusifitas dengan tidak melakukan ujaran kebencian, black campaign atau saling serang antar individu.

“Ini adalah pesta rakyat, jadi seluruh rakyat akan berpesta, maka ayo bersama kita jaga kondusifitas dalam perhelatan ini, jangan menyebar ujaran kebencian, politisasi sara, kampanye hitam atau saling serang antar individu, kekerasan, fitnah, merusak alat peraga, mengancam, menggangu ketertiban umum, serta menggunakan fasilitas pemerintah, menggunakan anggaran pemerintah daerah, dan rumah ibadah dan terpenting jangan melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Daerah apalagi politik uang”, pungkas Koordiv. HPPH, Nazmi Hidayat S.*** (Ril/War)

Berita Terkait