TENTANG KORAN MEDAN
REDAKSI
PEDOMAN MEDIA SIBER
KORAN MEDAN
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Mahasiswa Desak Kejari Madina Usut Proyek Fiktif Dana Desa Kotanopan

Zul Marbun by Zul Marbun
2 May 2025
in Berita Utama, Mandailing Natal
0
Mahasiswa Desak Kejari Madina Usut Proyek Fiktif Dana Desa Kotanopan
500
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahasiswa Desak Kejari Madina Usut Proyek Fiktif Dana Desa Kotanopan

MANDAILING NATAL: koranmedan.com

Puluhan Pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Anti Penindasan Mandailing Natal ( KOMANDAN) menggelar aksi unjukrasa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina), Panyabungan, Jum’at siang (2/5/2025).

Dalam aksinya mereka memampangkan sejumlah kertas karton yang berisi ungkapan dan kecaman agar Kejari Madina bersikap tegas untuk menindak lanjuti adanya persekongkolan jahat antara oknum – oknum Kepala Desa dengan vendor serta eks Camat dan Sekcam Kotanopan terkait pelaksanaan kegiatan proyek kepemudaan bersumber dari dana desa diduga fiktif dan merugikan keuangan negara.

“Dari data yang ada sama kami, telah terjadi persekongkolan jahat antara para Kades dengan Vendor serta eks Camat Kotanopan terkait pelaksanaan kegiatan kepemudaan dana desa di kecamatan Kotanopan pada tahun 2024 lalu,” tegas kordinator Aksi Robi Nasution melalui pengeras suara.

Karena itu Mahasiswa meminta dengan tegas agar Kejari Madina mengusut tuntas kasus dugaan korupsi massal tersebut

“Kami minta agar Kejari Madina memanggil dan memeriksa kepala desa, vendor, mantan Camat dan Sekcam Kotanopan yang diduga terlibat kasus tersebut karena kami menduga fiktif, siapapun terlibat agar diperiksa,” teriak orator aksi.

Sementara perwakilan Kejari Madina yang menerima pengunjuk rasa berjanji akan memproses kasus tersebut.

“Silahkan masukkan laporannya, akan memprosesnya sesuai SOP yang ada”, ucapnya sembari dijawab pendemo dengan menyatakan akan memasukkan surat laporan beserta data dan bukti yang mereka miliki.

Aksi yang berlangsung diluar pagar Kantor Kejari itu berjalan tertib di bawah pengamanan langsung KBO Polres Madina Iptu Bagus Seto SH.*** (AFS)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

16 April 2025
Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

16 April 2025
47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara  PALUTA: koranmedan.com   Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025).  Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN.  Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara.  Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar.  Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan).   Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat.  “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara PALUTA: koranmedan.com Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025). Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN. Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara. Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar. Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan). Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat. “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

25 April 2025
Foto Jamaah yang membludak ketika perayaan Maulid Nabi SAW di Tarim

Semarak Perayaan Maulid Nabi SAW di Bumi Hadhramaut

1

Baitul Jafar Kelambir Lima Gelar Pelatihan Suluk

1
M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

1
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

20 June 2025
Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

20 June 2025
Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

20 June 2025
KORAN MEDAN

© 2025 Komen

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya

© 2025 Komen