TENTANG KORAN MEDAN
REDAKSI
PEDOMAN MEDIA SIBER
KORAN MEDAN
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kisruh Dana Hibah, Dua SK BKM Masjid Qurrotul Qolbi Desa Mompang Julu Masih Aktif

Zul Marbun by Zul Marbun
11 April 2025
in Berita Utama, Mandailing Natal, Sumut
0
Kisruh Dana Hibah, Dua SK BKM Masjid Qurrotul Qolbi Desa Mompang Julu Masih Aktif
501
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kisruh Dana Hibah, Dua SK BKM Masjid Qurrotul Qolbi Desa Mompang Julu Masih Aktif

MANDAILING NATAL: koranmedan.com

Surat Keputusan (SK) Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Qurrotul Qolbi Desa Mompang Julu, Kecamatan PanyabunganKabupaten Mandailing Natal (Madina)menjadi Tranding topik perbincangan, bahkan menimbulkan berbagai asumsi yang layak dipertanyakan, terkait kasus dana hibah pembangunan kubah masjid Rp 400 juta.

Mengapa tidak, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Panyabungan Utara Nomor: 05 Tahun 2022 tentang penetapan susunan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Qurrotul Qolbi Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara masa bhakti 2022-2026 yang disahkan sebagai Nazir adalah Hasan Basri, Wakil Nazir ‘Ahmad Mauli, Sekretaris ‘H. Maraganti Batubara, dan Bendahara ‘Mhd Sapihi Nst. Ditandatangani oleh Kepala KUA Panyabungan Utara atas nama Salohot Pasaribu, S.Ag tertanggal 21 November 2022.

Namun sejumlah pengurus dan bahkan masyarakat menjadi heran tiba-tiba saja struktur BKM Qurrotul Qolbi berganti kepengurusan tanpa adanya pemberitahuan dan musyawarah dengan warga setempat. Bahkan yang menjadi tanda tanya adalah kepengurusan yang baru itu memiliki SK tanpa terlebih dahulu dilakukan pembubaran terhadap kepengurusan yang lama dengan SK Keputusan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Panyabungan Utara nomor 10 Tahun 2024 tentang susunan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Qurrotul Qolbi Desa Mompang Julu periode 2024-2029 dengan susunan sebagai berikut: Ketua ‘Hasan Basri, Wakil Ketua ‘H. Maraganti, Sekretaris ‘Ahmad Mauli, dan Bendahara ‘Khairul Anwar.

Hal ini jelas menimbulkan keraguan dan kebingungan di tengah-tengah masyarakat dikarenakan BKM Qurrotul Qolbi desa Mompang Julu memiliki dua SK yang masih aktif diterbitkan oleh KUA Panyabungan Utara.

Sementara itu, informasi dihimpun wartawan, proposal permohonan bantuan dana untuk pembangunan Masjid Qurrotul Qolbi yang diajukan ke Provinsi Sumut atas nama pengurus BKM yang tercantum pada SK pertama bernomor: 05 Tahun 2022. Tapi pada saat dana hibah bantuan tersebut dicairkan ke Bank Sumut ternyata bendahara BKM sudah berganti dan diduga tidak lagi berdasarkan SK pertama.

Dalam hal ini seyogyanya, Kepala KUA Panyabungan Utara sudah semestinya menjelaskan tentang keberadaan dua SK BKM yang statusnya masih aktif tersebut, apakah benar kedua SK tersebut dikeluarkan oleh orang yang sama atau layak diduga telah terjadi tindakan penipuan administrasi untuk sebuah keuntungan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Saat dikonfirmasi, H. Maraganti Batubara selaku Sekretaris BKM Qurrotul Qolbi desa Mompang Julu sesuai SK bernomor: 05 Tahun 2022 mengatakan tidak tahu apa yang menjadi penyebab sehingga munculnya SK yang baru bernomor: 10 Tahun 2024, dan tanpa sepengetahuannya pula status jabatannya diganti dari Sekretaris menjadi Wakil Ketua.

“Saya terkejut jabatan saya semula sebagai sekretaris BKM telah ditukar menjadi Wakil Ketua, padahal sepengetahuan saya tidak pernah ada dibuat musyawarah pergantian pengurus, dan sayapun tidak pernah membuat surat pengunduran diri dari jabatan saya selaku sekretaris BKM Qurrotul Qolbi, makanya saya pun heran, mengapa sudah ada SK yang baru, atas dasar apa SK tersebut diterbitkan”, ungkap Maraganti kepada wartawan, Kamis (10/04/2025).

Anehnya lagi, Bendahara yang baru bukan warga desa Mompang Julu, meskipun tidak ada larangan bagi setiap pengurus tentang domisili, namun seolah-olah tidak ada lagi warga desa Mompang Julu yang berkompeten dan dapat dipercaya dalam hal memegang anggaran sehingga Bendahara di Kepengurusan BKM Qurrotul Qolbi harus melibatkan orang lain dari luar desa itu sendiri.*** (AFS)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

16 April 2025
Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

16 April 2025
47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara  PALUTA: koranmedan.com   Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025).  Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN.  Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara.  Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar.  Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan).   Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat.  “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara PALUTA: koranmedan.com Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025). Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN. Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara. Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar. Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan). Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat. “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

25 April 2025
Foto Jamaah yang membludak ketika perayaan Maulid Nabi SAW di Tarim

Semarak Perayaan Maulid Nabi SAW di Bumi Hadhramaut

1

Baitul Jafar Kelambir Lima Gelar Pelatihan Suluk

1
M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

1
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

20 June 2025
Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

20 June 2025
Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

20 June 2025
KORAN MEDAN

© 2025 Komen

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya

© 2025 Komen