31 C
Medan
11 September 2024
KORAN MEDAN
Home | Kawal Hak Pilih, Bawaslu Rekomendasikan Penambahan TPS di 4 Kecamatan se Kota Tanjungbalai
Laporan Khusus

Kawal Hak Pilih, Bawaslu Rekomendasikan Penambahan TPS di 4 Kecamatan se Kota Tanjungbalai

Visits: 5

Kawal Hak Pilih, Bawaslu Rekomendasikan Penambahan TPS di 4 Kecamatan se Kota Tanjungbalai

Kordiv HPPH, Nazmi Hidayat S (kiri) saat menyampaikan saran dan rekomendasi, (inzet kanan) Ketua Bawaslu Dedy Hendrawan,SH.,MH, menyerahkan surat rekomendasi kepada Ketua KPU Fitra Ramadhan Panjaitan, pada rapat pleno rekapitulasi penetapan DPS Pilkada 2024, di Grand Singgie Hotel, Ahad (11/8/2024).

 

T.BALAI: koranmedan.com

Dalam upaya mengawal hak pilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada KPU, diantaranya, penambahan TPS di 4 kecamatan se Kota Tanjungbalai meliputi Datuk Bandar, Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai Utara dan Sei Tualang Raso.

Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Tanjungbalai Dedy Hendrawan,SH.,MH didampingi Anggota (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas) Nazmi Hidayat S, secara lisan dan tertulis dengan Nomor 050/PM.00.02 K.SU-32/08/2024 kepada Ketua KPU Fitra Ramadhan Panjaitan pada rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS Pilkada 2024, di Grand Singgie Hotel, Ahad (11/08/2024).

Kepada wartawan, Nazmi Hidayat S yang akrab disapa Bung Naz mengatakan, surat rekomendasi tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya (Bawaslu-red) beserta jajaran selama proses tahapan pemutakhiran data pemilih dengan sub tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih oleh Pantarlih.

“Rekomemdasi tersebut berdasarkan hasil pengawasan selama proses Coklit dengan tetap berpedoman pada SE Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang pencegahan dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan juga sesuai Intruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang patroli pengawasan kawal hak pilih”, kata Bung Naz.

Selain pengawasan, Nazmi menjelaskan, pihaknya (Bawaslu-red) juga melakukan pencermatan dan perbandingan terhadap data jumlah TPS pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2020 dengan data jumlah TPS masa Coklit pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024.

“Atas dasar itu Bawaslu menyampaikan Rekomendasi kepada KPU Kota Tanjungbalai untuk melakukan penambahan TPS di Kecamatan Datuk Bandar, Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai Utara dan Sei Tualang Raso sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat, juga untuk meminimalisir terjadinya pengakomodiran atau pengkondisian atau mobilisasi masyarakat menuju TPS nantinya sehingga membuka ruang untuk praktik money politik”, jelas Nazmi.

Lebih lanjut dikatakan Nazmi, dari hasil pengawasan di lapangan seperti di Kecamatan Datuk Bandar, dengan jumlah pemilih 29. 971 dan 53 TPS, maka jumlah pemilih di setiap TPS hampir mencapai angka 600-an pemilih setiap TPS.

“Selain capaian jumlah pemilih yang tinggi di setiap TPS, ditambah lagi di beberapa lokasi terdapat daerah yang terisolir dan tidak memungkinkan masyarakat untuk datang ke TPS pada hari pemungutan, karena jarak TPS yang jauh, kiranya penambahan TPS ini dapat terealisasi sesuai yang diharapkan masyarakat agar partisipasi pemilih juga meningkat”, pungkas Nazmi Hidayat S (Koordiv HPPH Bawaslu Tanjungbalai).

Selain penambahan TPS, Bawaslu Kota Tanjungbalai juga menyarankan KPU untuk melakukan sinkronisasi data pemilih penyandang disabilitas tahun 2024 berdasarkan jenisnya di setiap wilayah kelurahan sesuai alat kerja yang telah ditetapkan sebagai upaya memastikan dan mengawal hak pilih bagi masyarakat.

Menanggapi rekomendasi Bawaslu tersebut, Ketua KPU Fitra Ramadhan Panjaitan mengatakan, pihaknya merespon positif dan akan menindaklanjuti dengan meneruskan ke KPU Provinsi Sumatera Utara.

“Tentunya sebagai mitra kerja KPU Tanjungbalai dalam proses pelaksanaan dan pengawasan tahapan Pilkada agar berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada, kita merespon positif masukan, imbauan serta rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Tanjungbalai. Dan akan menindaklanjuti serta meneruskan rekomendasi tersebut ke KPU Provinsi Sumatera Utara,” kata Fitra.

Untuk diketahui, jumlah TPS yang sudah ditetapkan oleh KPU Tanjungbalai yakni, 316 TPS yang tersebar di 6 kecamatan se Kota Tanjungbalai. Termasuk 2 TPS berada di lokasi khusus Lapas Tanjungbalai.

Dengan rincian, Kecamatan Datuk Bandar sebanyak 53 TPS, Datuk Bandar Timur 57 TPS, Tanjungbalai Utara 28 TPS, Sei Tualang Raso 38 TPS, Tanjungbalai Selatan 55 TPS, dan Teluk Nibung 85 TPS.*** (Ril/War)

Berita Terkait