Dosen USU Usulkan ke MK Revisi Pasal 23 UU Parpol
Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si sedang berkomunikasi.
MEDAN: koranmedan.com
Pemerhati Filsafat Kebijakan Publik yang juga Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si mengusulkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pasal 23 Undang-Undang No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) agar diubah, sehingga kedudukan Ketua Umum tidak menjadi menara gading di tubuh Parpol.
Hal itu diutarakan Dr. Sontang kepada Koranmedan.com, Senin (29/7/2024) menanggapi luasnya kewenangan Ketua Umum Parpol dalam seleksi penentuan calon pemimpin nasional, Kepala Daerah, dan lainnya.
Menurut kajian Dr. Sontang, diperlukan peningkatan kualitas demokrasi internal Parpol. Terutama dalam proses pemilihan pemimpin partai harus dilakukan secara demokratis dan terbuka diawali dengan seleksi calon dari internal maupun eksternal Parpol, fit and proper test dan pemilihan seperti Pemilu
“Hindari praktek nepotisme dan patronase dalam pemilihan dan penentuan posisi dalam partai,” tegas Dr. Sontang.
Semangat seperti itulah yang perlu dicantumkan ke dalam Pasa 23 UU Parpol, tegasnya.
Selain itu, kata Dr. Sontang, di pasal lain diperlukan peningkatan kualitas demokrasi internal Parpol. Terutama dalam proses pemilihan pemimpin partai harus dilakukan secara demokratis dan terbuka diawali dengan seleksi calon dari internal maupun eksternal Parpol, fit and proper test dan pemilihan seperti Pemilu
“Hindari praktek nepotisme dan patronase dalam pemilihan dan penentuan posisi dalam partai,” tegas Dr. Sontang.
Kemudian lanjut Dr. Sontang, diperlukan transparansi dan akuntabilitas keuangan. Di mana Parpol harus lebih transparan dalam pelaporan dan penggunaan dana kampanye serta operasional kinerja Parpol.
Dalam hal pembiayaan kegiatan operasional Parpol ini sepenuhnya dibiayai APBN dan setiap tahun Parpol harus mengajukan anggaran seperti halnya departemen dan lembaga.
Dalam penggunaan anggaran tersebut, lanjut Dr. Sontang diperlukan peningkatan pengawasan oleh lembaga independen terhadap sumber pendanaan dan pengeluaran partai.
Integritas dan Etika Politik
Hal yang juga penting diperbaiki, menurut Dr. Sontang terkait integritas dan etika politik.
“Untuk mendorong nilai-nilai etika dan integritas dalam aktivitas politik, penegakan kode etik yang tegas untuk mengurangi korupsi dan praktik politik uang sangat penting dipertegas,” sebut Dr. Sontang yang juga Ketua Harian Jama’iyah Ahlith Tharikoh Almuktabarah An-Nadliyah Sumatera Utara (Jatman Sumut).*** (War)