TENTANG KORAN MEDAN
REDAKSI
PEDOMAN MEDIA SIBER
KORAN MEDAN
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

Zul Marbun by Zul Marbun
16 April 2025
in Berita Utama, Tanjungbalai
0
Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN
4.1k
SHARES
11.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Tanjungbalai Fatmawati.

T.BALAI: koranmedan.com

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai memberhentikan Fatiah Haitami, istri Wali Kota Tanjungbalai periode 2021/2025, dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberhentian tersebut beralasan karena Fatiah Haitami dinilai tidak cakap jasmani untuk menjalankan tugas kedinasan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Tanjungbalai Fatmawati menyebutkan, penilaian tersebut berdasarkan hasil uji kesehatan oleh dokter atas permintaan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Sejak Maret 2025, yang bersangkutan telah diberhentikan karena tidak cakap secara jasmani untuk melaksanakan tugas sebagai ASN,” ungkap Fatmawati saat ditemui di Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Rabu (16/4/2025).

Sebelumnya, Inspektorat Pemko Tanjungbalai telah memeriksa Fatiah Haitami terkait dugaan pelanggaran disiplin saat menjalankan tugas sebagai ASN guru sejak Juli 2021 hingga Februari 2024. Inspektur Kepala Inspektorat, Fitra Hadi, menjelaskan, timnya mengaudit daftar hadir Fatiah Haitami yang kerap tidak masuk kerja dengan alasan sakit, namun aktif melaksanakan tugas sebagai Ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda Kota Tanjungbalai.

Fitra Hadi mengungkapkan, meskipun Fatiah Haitami tidak masuk kerja, audit menemukan adanya guru pengganti yang melaksanakan tugasnya.

“Audit dari Juli 2021 hingga Januari 2024 menunjukkan, setiap beliau (Fatiah Haitami) tidak masuk kerja, sebenarnya ada guru penggantinya. Secara materi, kewajiban sudah terpenuhi,” ujar Fitra Hadi.

Saat ditanya mengenai legalitas guru pengganti, Fitra Hadi mengaku tidak mengetahui aturan yang mengatur hal tersebut.

“Aturan itu, saya tidak mengetahui, silakan tanyakan kepada Dinas Pendidikan. Selama periode tersebut, ada tiga Kepala Dinas Pendidikan yang bertugas,” kata Fitra Hadi.

Lebih lanjut, Fitra Hadi memaparkan bahwa hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin ASN oleh Inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp 355.000,-.

“Setelah tim kami melakukan audit terhadap absensi melalui fingerprint, e-sidak, manual, dan sidak mobile kehadiran Ibu Fatiah Haitami berdasarkan laporan yang ada, total temuan kerugian negara hanya sebesar tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah,” jelas Fitra Hadi.

Tim audit memfokuskan diri pada tunjangan disiplin dan tidak mencakup gaji pokok serta tunjangan sertifikasi yang merupakan ranah Kementerian Agama. Hasil audit lengkap telah diserahkan kepada tim penegak disiplin yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.

“Audit telah selesai dan hasilnya sudah diserahkan. Selanjutnya, tim disiplin yang menentukan tindakan yang tepat,” tutur Fitra.

Saat ini, Polres Kota Tanjungbalai sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan administrasi oleh Fatiah Haitami saat masih aktif sebagai ASN Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SDN 138436. Dugaan ini muncul karena Fatiah Haitami tetap menerima gaji, tunjangan pokok, dan sertifikasi meskipun tidak masuk kerja selama 2 tahun lebih.*** (Syafrizal)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

16 April 2025
Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

16 April 2025
Surat Palsu PWI Bermunculan, Ketum PWI Pusat Minta Waspadai Klaim Pengurus Ilegal

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers

16 April 2025
Foto Jamaah yang membludak ketika perayaan Maulid Nabi SAW di Tarim

Semarak Perayaan Maulid Nabi SAW di Bumi Hadhramaut

1

Baitul Jafar Kelambir Lima Gelar Pelatihan Suluk

1
M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

1
Jalankan Program Urban Farming, Rico Waas Serahkan Mandat Kepada Koordinator Kecamatan Tani Merdeka Indonesia

Jalankan Program Urban Farming, Rico Waas Serahkan Mandat Kepada Koordinator Kecamatan Tani Merdeka Indonesia

12 May 2025
Wali Kota Medan Rico Waas: Pendidikan Anak Usia Dini Investasi Jangka Panjang

Wali Kota Medan Rico Waas: Pendidikan Anak Usia Dini Investasi Jangka Panjang

12 May 2025
Ketum KONI Medan Motivasi Puluhan Pecatur Junior Kejuaraan Percasi Medan-Alpha Chess Club

Ketum KONI Medan Motivasi Puluhan Pecatur Junior Kejuaraan Percasi Medan-Alpha Chess Club

11 May 2025
KORAN MEDAN

© 2025 Komen

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya

© 2025 Komen