TENTANG KORAN MEDAN
REDAKSI
PEDOMAN MEDIA SIBER
KORAN MEDAN
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Laporan Khusus

Delapan Bulan Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik di Polres Madina Belum Ada Perkembangan

Zul Marbun by Zul Marbun
29 April 2025
in Laporan Khusus, Mandailing Natal
0
Delapan Bulan Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik di Polres Madina Belum Ada Perkembangan
509
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Delapan Bulan Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik di Polres Madina Belum Ada Perkembangan

MANDAILING NATAL: koranmedan.com

Laporan Pengaduan masyarakat (Dumas) Kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial Facebook di Polres Madina sejak 26 Agustus 2024 hingga saat ini belum ada perkembangan.

Akibat lambannya proses penyelidikan oleh aparat sehingga tidak ada kepastian hukum memunculkan asumsi dan praduga seolah – olah sengaja ditutup-tutupi, apalagi muncul sinyalemen adanya intervensi oknum polisi yang diduga ada hubungan keluarga dengan terlapor sehingga kasus tersebut menjadi kabur dan tidak jelas.

MG dan, korban yang tak bersedia namanya disebutkan meminta kepada pihak Kepolisian Polres Madina agar dapat segera menuntaskan kasus ini karena dikhawatirkan perkara yang kecil tak dapat dilanjutkan.

“Kami khawatir akibat lambannya proses hukum dapat menimbulkan persoalan baru serta memperbesar kasus yang ada, bahkan dapat menimbulkan korban baru akibat emosi yang tidak terkontrol,” ucap MG kepada wartawan, baru-baru ini.

Secara tegas MG dan YG mengatakan sudah lebih 8 bulan pengaduan mereka melalui pendampingan Koalesi Ormas dan LSM FKI-1 dan Lsm Wgab Madina bernomor: 01/KOALESI/DPD FKI-1/DPC LSM-WGAB/MN/VIII/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 masuk ke Polres Madina, namun hanya jalan di tempat tidak ada perkembangan.

“Sudah 8 bulan bang, gak ada penyelesaiannya, sebelumnya kami memang sudah pernah dipanggil oleh penyidik polres Madina untuk dimintai keterangan, dan sepengetahuan kami pun terlapor sudah pernah diperiksa, bahkan pada panggilan kedua pun pihak kepolisian sudah mencoba melakukan mediasi agar kami kedua belah pihak berdamai saja, tapi si terlapor malah bersikeras tidak mau berdamai, seakan-akan tidak memiliki rasa takut terhadap proses hukum yang sedang berjalan”, ungkap MG.

Disisi lain, korban YF merasa nama baiknya dan keluarganya tercemar akibat perbuatan SBN (terlapor) melalui postingan akun facebooknya mengatakan hal yang sama, dirinya pun mengatakan tidak terima dipermalukan seperti itu, dan menduga proses hukum yang telah berjalan terlalu lamban sehingga terlapor sampai saat ini tetap bebas beraktivitas seolah tidak ada persoalan dan merasa kebal hukum.

Korban mengkhawatirkan, akibat tidak adanya proses hukum yang jelas terkait hal tersebut membuat terlapor merasa di atas awan sehingga mengulangi perbuatannya terhadap korban bahkan dengan sengaja telah meludahi kaca mobil depan mereka saat berpapasan dengan terlapor di Desa Mompang Julu sekira pukul 07:30 wib, Senin (7/04/2025) lalu.

“Waktu itu kami hendak pulang usai main keybord bang, saat diperjalanan mobil alat yang membawa kami beserta sound sistem tidak sengaja mendahului terlapor yang saat itu mengendarai sepeda motor terlapor dan suaminya, mungkin mereka tidak terima kami dahului.”Kemudian mereka mengejar kami dan terlapor sengaja meludahi kami, untung saja ludahnya mengenai kaca depan mobil kami itu bang, tidak sempat mengenai kami karena kami di dalam mobil saat itu, karena tidak terima perbuatannya itu, kami mengejarnya hingga di Desa Lumban Pasir mereka meminggir dan terjadilah perang mulut di situ”, papar MG lagi.

Sementara, Ketua LSM WGAB Madina ‘Mulyadi P Jambak selaku pendamping dari pihak pelapor juga merasa bingung atas tindak lanjut perkara tersebut yang sampai saat ini mengendap tidak berjalan di Polres Madina, dirinya pun beranggapan dalam kasus tersebut diduga ada upaya becking yang berjalan di tubuh penyidik polres Madina sehingga berkasnya sengaja disimpan dan tidak dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Heran juga sih kita sebenarnya, masa sih kasus kecil seperti ini sampai delapan bulan tidak bisa diselesaikan?, apa yang terjadi ya di tubuh kepolisian, jika setiap dumas prosesnya seperti ini, lantas bagaimana publik akan bisa mempercayai kinerja polisi? Kepada siapa lagi masyarakat akan mengadu setiap persoalan hukum yang menimpa mereka?, timbul juga pertanyaan dalam hati saya, jangan-jangan terlapor dalam kasus ini ada yang membeckingi dari oknum aparat itu sendiri, jika tidak ada tindakan selanjutnya maka kami terpaksa menghadap bapak Kapolres langsung dan menceritakan semua persoalannya, karena kasus ini menurut kami sudah cukup lama”, pungkasnya.

Korban berharap agar penyidik Polres Madina segera menuntaskan kasus ini sampai ke Kejaksaan demi tegaknya hukum yang berkeadilan.*** (AFS)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

16 April 2025
Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

16 April 2025
47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara  PALUTA: koranmedan.com   Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025).  Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN.  Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara.  Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar.  Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan).   Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat.  “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara PALUTA: koranmedan.com Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025). Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN. Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara. Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar. Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan). Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat. “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

25 April 2025
Foto Jamaah yang membludak ketika perayaan Maulid Nabi SAW di Tarim

Semarak Perayaan Maulid Nabi SAW di Bumi Hadhramaut

1

Baitul Jafar Kelambir Lima Gelar Pelatihan Suluk

1
M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

1
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

20 June 2025
Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

20 June 2025
Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

20 June 2025
KORAN MEDAN

© 2025 Komen

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya

© 2025 Komen