Delapan Bulan Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik di Polres Madina Belum Ada Perkembangan
MANDAILING NATAL: koranmedan.com
Laporan Pengaduan masyarakat (Dumas) Kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial Facebook di Polres Madina sejak 26 Agustus 2024 hingga saat ini belum ada perkembangan.
Akibat lambannya proses penyelidikan oleh aparat sehingga tidak ada kepastian hukum memunculkan asumsi dan praduga seolah – olah sengaja ditutup-tutupi, apalagi muncul sinyalemen adanya intervensi oknum polisi yang diduga ada hubungan keluarga dengan terlapor sehingga kasus tersebut menjadi kabur dan tidak jelas.
MG dan, korban yang tak bersedia namanya disebutkan meminta kepada pihak Kepolisian Polres Madina agar dapat segera menuntaskan kasus ini karena dikhawatirkan perkara yang kecil tak dapat dilanjutkan.
“Kami khawatir akibat lambannya proses hukum dapat menimbulkan persoalan baru serta memperbesar kasus yang ada, bahkan dapat menimbulkan korban baru akibat emosi yang tidak terkontrol,” ucap MG kepada wartawan, baru-baru ini.
Secara tegas MG dan YG mengatakan sudah lebih 8 bulan pengaduan mereka melalui pendampingan Koalesi Ormas dan LSM FKI-1 dan Lsm Wgab Madina bernomor: 01/KOALESI/DPD FKI-1/DPC LSM-WGAB/MN/VIII/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 masuk ke Polres Madina, namun hanya jalan di tempat tidak ada perkembangan.
“Sudah 8 bulan bang, gak ada penyelesaiannya, sebelumnya kami memang sudah pernah dipanggil oleh penyidik polres Madina untuk dimintai keterangan, dan sepengetahuan kami pun terlapor sudah pernah diperiksa, bahkan pada panggilan kedua pun pihak kepolisian sudah mencoba melakukan mediasi agar kami kedua belah pihak berdamai saja, tapi si terlapor malah bersikeras tidak mau berdamai, seakan-akan tidak memiliki rasa takut terhadap proses hukum yang sedang berjalan”, ungkap MG.
Disisi lain, korban YF merasa nama baiknya dan keluarganya tercemar akibat perbuatan SBN (terlapor) melalui postingan akun facebooknya mengatakan hal yang sama, dirinya pun mengatakan tidak terima dipermalukan seperti itu, dan menduga proses hukum yang telah berjalan terlalu lamban sehingga terlapor sampai saat ini tetap bebas beraktivitas seolah tidak ada persoalan dan merasa kebal hukum.
Korban mengkhawatirkan, akibat tidak adanya proses hukum yang jelas terkait hal tersebut membuat terlapor merasa di atas awan sehingga mengulangi perbuatannya terhadap korban bahkan dengan sengaja telah meludahi kaca mobil depan mereka saat berpapasan dengan terlapor di Desa Mompang Julu sekira pukul 07:30 wib, Senin (7/04/2025) lalu.
“Waktu itu kami hendak pulang usai main keybord bang, saat diperjalanan mobil alat yang membawa kami beserta sound sistem tidak sengaja mendahului terlapor yang saat itu mengendarai sepeda motor terlapor dan suaminya, mungkin mereka tidak terima kami dahului.”Kemudian mereka mengejar kami dan terlapor sengaja meludahi kami, untung saja ludahnya mengenai kaca depan mobil kami itu bang, tidak sempat mengenai kami karena kami di dalam mobil saat itu, karena tidak terima perbuatannya itu, kami mengejarnya hingga di Desa Lumban Pasir mereka meminggir dan terjadilah perang mulut di situ”, papar MG lagi.
Sementara, Ketua LSM WGAB Madina ‘Mulyadi P Jambak selaku pendamping dari pihak pelapor juga merasa bingung atas tindak lanjut perkara tersebut yang sampai saat ini mengendap tidak berjalan di Polres Madina, dirinya pun beranggapan dalam kasus tersebut diduga ada upaya becking yang berjalan di tubuh penyidik polres Madina sehingga berkasnya sengaja disimpan dan tidak dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Heran juga sih kita sebenarnya, masa sih kasus kecil seperti ini sampai delapan bulan tidak bisa diselesaikan?, apa yang terjadi ya di tubuh kepolisian, jika setiap dumas prosesnya seperti ini, lantas bagaimana publik akan bisa mempercayai kinerja polisi? Kepada siapa lagi masyarakat akan mengadu setiap persoalan hukum yang menimpa mereka?, timbul juga pertanyaan dalam hati saya, jangan-jangan terlapor dalam kasus ini ada yang membeckingi dari oknum aparat itu sendiri, jika tidak ada tindakan selanjutnya maka kami terpaksa menghadap bapak Kapolres langsung dan menceritakan semua persoalannya, karena kasus ini menurut kami sudah cukup lama”, pungkasnya.
Korban berharap agar penyidik Polres Madina segera menuntaskan kasus ini sampai ke Kejaksaan demi tegaknya hukum yang berkeadilan.*** (AFS)