TENTANG KORAN MEDAN
REDAKSI
PEDOMAN MEDIA SIBER
KORAN MEDAN
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Nasional DI Yogyakarta

Dari Webinar ANN: Siapakah Sesungguhnya Penguasa Desa Itu?

Zul Marbun by Zul Marbun
25 March 2023
in DI Yogyakarta, Laporan Khusus, Nasional
0
Dari Webinar ANN: Siapakah Sesungguhnya Penguasa Desa Itu?
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dari Webinar ANN: Siapakah Sesungguhnya Penguasa Desa Itu?

Catatan: Hibah Huwaidaul Husna, Mahasiswa UGM


Kegiatan webinar rutin kembali digelar Akademia Noto Negoro (ANN), Senin 21 Maret 2023. Webinar mengangkat tema tentang desa namun lebih spesifik melihat pada realitas kehidupan kelompok penguasa desa pada perspektif agraria yang diikuti 34 peserta. Untuk menghidupkan bahasan diskusi dimulai pemaparan pemateri utama yaitu Dr. Muchtar Habibi selaku penulis buku Capitalism and agrarian change: class, production, and reproduction.

Diskusi dilanjutkan Roy Murtadho yang berperan sebagai komentator atas paparan narasumber utama.

Diskusi banyak membahas mengenai hasil kajian penelitian Dr. Muchtar Habibi yang dituangkan dalam bukunya yang berisi tentang perspektif ekonomi politik Marxis dalam melihat perubahan agraria di desa-desa Indonesia. Konteks penulisan buku tersebut adalah adanya alih fungsi lahan dan ekspansi tanaman komoditas di luar pulau Jawa pada era pasca Suharto menyebabkan perubahan dalam respons petani dan perkembangan yang terjadi didalamnya.

Pendekatan kelas Marxis digunakan untuk menjelaskan bahwa petani bukan kelas tunggal tapi terdiferensiasi dalam berbagai kelas.

Berlatar belakang di dua desa pulau Sumatera dan Jawa, narasumber menjelaskan bagaimana relasi pembagian kelompok petani yang ada memiliki pengaruh dalam dinamika politik atau penguasa desa. Pemilihan lokasi dijelaskan narasumber Muchtar Habibi karena Jawa merupakan pulau pangan paling strategis dengan komoditas utama yaitu makanan pokok nasi sedangkan Sumatera dipilih karena melakukan ekspor komoditas penting yaitu sawit. Komparasi kedua pulau digunakan pulau untuk melihat perspektif dari cakrawala yang lebih jauh untuk melihat peran negara.

Penulis menggunakan nama istilah desa “njomplang” yang merefleksikan desa di Jawa dan menjelaskan struktur kelas yang terjadi.

Dijelaskan, struktur kelas agraria terbagi menjadi enam kelompok yang terdiferensiasi berdasarkan kepemilikan properti lahan. Dari kepemilikan properti tanah tersebut dapat teridentifikasi pula bagaimana hubungan pertanahan, hubungan kerja, output produksi, sarana produksi dan pekerjaan non pertanian yang dimiliki. Kelas tertinggi yaitu penguasa atau tuan tanah biasanya memiliki luas tanah >1 hektare dan lebih cenderung melakukan proses bisnis menyewakan tanah dengan pembagian hasil 50:50. Kelas lainnya yaitu petani-kapitalis, produsen kecil komoditas, petani semi proletariat, petani-proletar, dan terakhir proletariat penuh. Petani proletariat penuh cenderung tidak memiliki tanah dan hanya menjual tenaga sepanjang tahun.

Struktur kelas petani sawit juga terjadi di Sumatera. Penulis menyebut dengan desa “timpang” untuk merefleksikan diferensiasi petani ke dalam lima kelas sosial yang berbeda yaitu petani kapitalis atau kelas penguasa, petani produsen kecil komoditas, petani-semi proletariat, petani proletar, dan petani kelas proletar penuh.

Berbeda dengan di Jawa, untuk berada di kelas penguasa petani harus memiliki atau menguasai tanah >4 ha. Komposisi antar struktur kelas berbeda antara di desa “njomplang” dan desa “timpang”. Petani tuan tanah dan petani kapitalis yang berjumlah 3,5% rumah tangga menguasai 20% tanah yang ada di desa tersebut sedang di desa timpang petani kapitalis yang berjumlah 15% menguasai 60% tanah di desa tersebut.

Perbedaan juga disampaikan oleh narasumber bahwa relasi antar kelas tersebut berbeda antara petani di Jawa dan Sumatera. Wadah untuk melakukan negosiasi terbuka dan terlembagakan terjadi di pedesaan Jawa melalui rembug desa. Negosiasi seperti upah pekerjaan tertentu yang disesuaikan dengan kondisinya ditentukan secara terbuka dilakukan oleh petani kapitalis dan tuan tanah dengan petani proletar. Namun di pulau Sumatera tidak ada negosiasi tersebut. Negosiasi lebih terjadi antar buruh dan majikan secara individual.

Kelas petani yang berbeda akan membentuk kekuatan negosiasi yang berbeda. kelas petani-kapitalis dan tuan tanah dengan beragam variannya menguasai ekonomi politik pedesaan karena tanah tetap menjadi komoditas penting sebagai sumber daya utama desa.

Diskusi dilanjutkan Roy Murtadho yang memberikan pernyataan setuju atas paparan narasumber dan dilanjutkan diskusi yang memberikan arahan bahwa penguasa desa saat ini bukan hanya dari petani namun sudah dikuasai oleh kelompok lain seperti dari penguasa tambang, oligarki desa yang turun menurun, dan kelompok lainnya. Sehingga diperlukan kajian lanjutan dengan studi kasus yang berbeda atas beragamnya Indonesia ini.

Kesimpulan yang dapat diperoleh dari webinar ini yaitu:

1) Ekspansi kapital yang terjadi menimbulkan diferensiasi kelas agraria;

2) Ilustrasi yang terjadi di pulau Jawa dan Sumatera memberikan pemahaman diferensiasi aspek struktur dan relasi kelas;

3) Kelas petani kapitalis dan tuan tanah mampu menguasai ekonomi politik pedesaan;

4) Intervensi sosial di pedesaan yang tidak menyentuh ketimpangan penguasaan tanah berarti melanggengkan kekuasaan kelas penguasa yang terjadi;

5) Analisis lanjutan dengan studi kasus seperti penguasa tambang atau oligarki desa perlu dilakukan untuk melihat secara lebih luas siapa sesungguhnya penguasa desa itu.*** (Ril/Zul Marbun)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

16 April 2025
Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

16 April 2025
47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara  PALUTA: koranmedan.com   Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025).  Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN.  Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara.  Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar.  Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan).   Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat.  “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara PALUTA: koranmedan.com Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025). Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN. Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara. Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar. Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan). Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat. “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

25 April 2025
Foto Jamaah yang membludak ketika perayaan Maulid Nabi SAW di Tarim

Semarak Perayaan Maulid Nabi SAW di Bumi Hadhramaut

1

Baitul Jafar Kelambir Lima Gelar Pelatihan Suluk

1
M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

1
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

20 June 2025
Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

20 June 2025
Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

20 June 2025
KORAN MEDAN

© 2025 Komen

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya

© 2025 Komen