TENTANG KORAN MEDAN
REDAKSI
PEDOMAN MEDIA SIBER
KORAN MEDAN
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Nasional DI Yogyakarta

Dari Webinar ANN: Lumbung Desa dan Kontrak Politik

Zul Marbun by Zul Marbun
7 March 2023
in DI Yogyakarta, Nasional, Universitaria
0
Dari Webinar ANN: Lumbung Desa dan Kontrak Politik
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dari Webinar ANN: Lumbung Desa dan Kontrak Politik

Catatan: Dr. Drs. Djoko Siswanto Muhartono, M.Si



AKADEMIA NOTO NEGORO (ANN) kembali menyelenggarakan webinar, Sabtu (4/3/2023) dengan tema ”LUMBUNG DESA.”

Tema ini dipilih sebagai sebuah early warning system pasca pandemi Covid-19 di mana dampaknya masih terasa sampai sekarang dalam segala bidang, terutama bidang ekonomi.

Tahun 2023 dinyatakan Pemerintah Pusat sebagai tahun “pemulihan, terutama bidang ekonomi” dan sekaligus tahun ”politik” menjelang Pemilu serentak. Hasil dari webinar ini direkomendasikan kepada Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) dan calon kepala daerah yang akan ikut kontestasi Pemilu tahun 2024.

Manfaat bagi BPIP adalah untuk institution building bagi warga negara Indonesia dan manfaat bagi calon kepala daerah untuk membuat ”kontrak politik” dengan mendirikan ”LUMBUNG DESA” bersama rakyat pemilih. LUMBUNG DESA memiliki fungsi sebagai sarana untuk mengatasi masa-masa sulit hidup atau ”paceklik” dan untuk mewujudkan Sila ke-V Pancasila, yaitu,”Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, yang dijiwai oleh Sila I, Sila II, Sila III dan Sila IV Pancasila.”

Pada webinar Lumbung Desa ini hadir sebagai narasumber Drs. Ajar Ajiharso, M.S dari Universitas Airlangga (Ajar) dan Dr. Aji Suradji Muhammad, S.Sos., M.Si. dari Magister Ilmu Politik, STPMD “APMD” Yogyakarta (Aji). Sedangkan moderator Dr.Drs.Djoko Siswanto Muhartono, M.Si. dari Universitas Hang Tuah dan sekaligus sebagai Wakil Ketua Akademia Noto Negoro.

Secara umum Ajar memberikan konsep bagaimana Pancasila dapat diterapkan dengan mewujudkan Lumbung Desa dalam makna ”gotong royong” di tengah-tengah masyarakat yang cenderung pada kapitalisme.

”Perwujudan Lumbung Desa di desa untuk membentuk lembaga semacam Komisi Desa, yang mensemaikan makna gotong royong,” jelas Ajar.

Gotong royong menurut Ajar ditinjau menggunakan filsafat kontemporer, berasal dari dekonstruksi pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 dari Pancasila menuju Trisila dan berhenti pada Ekasila. Ekasila ini lah yang mengandung makna gotong royong. Konsep gotong royong memerlukan pemaknaan dalam konteks kemiskinan global akibat pandemi yang dimulai tahun 2019 dan berakhir tahun 2022. Dengan demikian, tahun 2023 ini merupakan tahun pembelajaran hidup dari kejadian pandemi Covid-19 tersebut dan berdampak pada peningkatan angka kemiskinan. Dalam hal ini, sebagai langkah antisipasi, masyarakat perlu dipersiapkan jika ada kejadian serupa yaitu masa ”paceklik.” Kata paceklik ini mengandung makna masa yang sulit untuk mendapatkan bahan makanan dan kebutuhan lainnya karena bencana alam termasuk masa pandemi covid-19 yang lalu,” demikian Ajar.

Pada tahun 2023 inilah merupakan tahun pemulihan dari paceklik dan saat yang tepat untuk menyemaikan kata gotong royong di masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan.

Pada pemaparannya Ajar mengutip pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 tentang gotong royong, sebagai berikut:
”Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya, satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan Gotong Royong. Negara Indonesia yang kita dirikan haruslah negara gotong-royong! Alangkah hebatnya! Negara Gotong-royong!

Gotong-royong adalah paham yang dinamis, lebih dinamis dari “kekeluargaan” Saudara-saudara! Kekeluargaan adalah suatu faham yang statis, tetapi gotong-royong menggambarkan suatu usaha, suatu amal, suatu pekerjaan, yang dinamakan anggota yang terhormat Soekarjo satu karyo, satu gawe. Marilah kita menyelesaikan karyo, gawe, pekerjaan, amal ini, bersama-sama! Gotong-royong adalah pembanting tulang bersama, pemerasan keringat bersama, perjuangan Bantu-binantu bersama. Amal semua buat semua. Holobis-kontul baris buat kepentingan bersama! Itulah Gotong –royong!

Prinsip Gotong-royong diantara yang kaya dan yang tidak kaya, antara yang Islam dan yang Kristen, antara yang bukan Indonesia tulen dengan peranakan untuk menjadi bangsa Indonesia. Inilah Saudara-saudara yang saya usulkan kepada Saudara-saudara. Pancasila menjadi Trisila. Trisila menjadi Ekasila.” (Depen-RI, 1945: 26; LPPKB, 2005: 54-55)

“Penggalian lebih dalam di dalam khasanah budaya bangsa indonesia dalam rangka mengoperasionalkan nilai-nilai Pancasila menjadi kepribadian/karakter/jatidiri gotong-royong,” tegas Ajar.

Selanjutnya dinyatakan bahwa pembudayaan ideologi Pancasila pada momentum krisis Covid-19 adalah tinggal selangkah lagi yaitu mewujudkan masyarakat gotong royong. Dalam rangka mempercepat pelembagaan nilai-nilai Pancasila yang secara nyata diwujudkan secara masif, Ajar mengusulkan agar dibentuk segera suatu Komisi Pelaksanaan Pancasila Pembangunan Masyarakat Gotong-Royong (KP3MGR), secara hierarki mulai dari tingkat desa, kabupaten, provinsi sampai dengan nasional.

Pada bagian akhir penyampaian materi, Ajar memaparkan tentang konsep DNA Gotong Royong Positif di mana DNA adalah singkatan dari Deoxyribo Nucleic Acid.
DNA merupakan molekul yang memuat seluruh instruksi genetik yang dibutuhkan oleh semua organisme dalam seluruh siklus hidupnya. Informasi genetik yang terdapat dalam DNA diturunkan oleh orang tua atau induk ke generasi berikutnya melalui reproduksi (https://apps.detik.com/detik/). Analogi makna DNA inilah oleh Ajar dikonstruksi, seperti gambar di bawah ini, yaitu terjadinya reproduksi nilai gotong royong dari generasi ke generasi berikutnya.


Sementara itu, dalem menjelaskan konsep Lumbung Desa yang berdasarkan pada nilai Gotong Royon, Ajar memberikan gambaran mengenai implementasi yang dapat dilakukan oleh calon Bupati dengan menjanjikan pengadaan Lumbung Desa atau menjanjikan untuk menyumbang sebahagian dari pendapatannya untuk Lumbung Desa atau tempat ibadah.

Ajar juga menyampaikan bahwa konsep Lumbung Desa ini mengedepankan nilai sama rata sama rasa. Keberadaan Lumbung Desa juga dapat diawasi langsung oleh KP3MGR yang menjalankan fungsinya memperkuat penerapan nilai-nilai pancasila.

Penjelasan lebih lanjut mengenai Lumbung Desa dilanjutkan oleh narasumber kedua. Aji menyatakan adanya nilai yang melandasi Lumbung Desa, sebagai modal sosial (social capital), yaitu: (1) trust; (2) kebersamaan; (3) transparansi; dan (4) demokrasi.

“Trust atau kepercayaan perlu dibangun di desa, karena dengan saling percaya, tidak ada rasa saling curiga antar warga desa, sehingga apabila konsep Lumbung Desa dihidupkan tidak ada hambatan. Kedua adalah tentang kebersamaan. Kebersamaan dengan merasa senasib berada di desa, sehingga akan muncul rasa tengang rasa dalam membangun Lumbung Desa.

Berikutnya adalah transparansi dalam perencanaan dan penganggaran dalam pelaksanaan pembangunan Lumbung Desa, sehingga dengan tranparansi, maka warga desa tidak segan-segan memberikan kontribusi dalam bentuk apapun demi terwujudnya Lumbung Desa.

Sedangkan nilai yang terakhir adalah demokrasi. Nilai demokrasi dimaknai sebagai perlunya proses musyawarah dalam membangun Lumbung Desa dalam forum yang berada di desa dikenal dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” demikian secara jelas dipaparkan Aji.

Dalam hal ini, keberadaan Lumbung Desa juga diposisikan sebagai peran nyata Desa dalam melindungi eksistensi yang mereka miliki sendiri. Aji juga menegaskan bahwa, sudah semestinya nilai-nilai yang ada desa ini menjadi sumber pembelajaran.

Pada akhir penyampaian materi Aji memberikan kata penutup sebagai berikut: (1) perlu menggali dan mengaktifkan kearifan lokal desa, yaitu Gotong Royong, musyawarah, Adat/tradisi (Lumbung Desa); (2) azas subsidiaritas perlu di optimalkan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten seperti perguruan tinggi dan Asosiasi pertanian, peternakan, permasyarakatan, dan lain-lain); dan (3) mengurangi intervensi supradesa (kecamatan, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat) dalam membuat kebijakan yang tidak sejalan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa.

Selain itu, Aji juga mendukung pernyataan yang sudah dijelaskan oleh Ajar sebagai narasumber pertama mengenai pengadaan komisi yang berfokus pada penerapan nilai-nilai Pancasila, “Apabila komisi seperti itu diterapkan di desa, implementasi pancasila dapat lebih cepat dilakukan. Hal itu juga diharapkan menjadi solusi terkendalanya layanan publik di daerah dan mencari apa yang belum tertangani oleh program desa.”

Dari pemaparan dan diskusi yang berlangsung, dapat disimpulkan secara garis besarnya, yaitu:

(1) Adanya transformasi nilai Lumbung Desa untuk menghadapi masa paceklik atau normal, dengan gotong royong;

(2) Dalam rangka mempercepat pembangunan Lumbung Desa, peran suatu Komisi Pelaksanaan Pancasila dan Pembangunan Masyarakat Gotong Royong (KP3MGR) perlu dibentuk di tingkat desa, kabupaten, provinsi, sampai nasional, bekerja sama dengan BPIP. Akademia Noto Negoro dapat menjadi fasilitator dan sekaligus katalisator agar mempercepat terbentuknya KP3MGR;

(3) memanfaatkan modal sosial (kepercayaan, kebersamaan, transparansi dan demokrasi) di desa.

Adapun rekomendasi berdasarkan kesimpulan di atas adalah:

(1) Akademia Noto Negoro segera merumuskan tentang visi, misi, tujuan, sasaran KP3MGR;

(2) hasil rumusan visi, misi, tujuan dan sasaran tersebut dikonsultasikan ke BPIP dalam rangka KP3MGR;

(3) perlunya pemanfaatan modal social (social capital) dalam membangun Lumbung Desa.***

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

16 April 2025
Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

16 April 2025
47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara  PALUTA: koranmedan.com   Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025).  Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN.  Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara.  Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar.  Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan).   Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat.  “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara PALUTA: koranmedan.com Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025). Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN. Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara. Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar. Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan). Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat. “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

25 April 2025
Foto Jamaah yang membludak ketika perayaan Maulid Nabi SAW di Tarim

Semarak Perayaan Maulid Nabi SAW di Bumi Hadhramaut

1

Baitul Jafar Kelambir Lima Gelar Pelatihan Suluk

1
M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

1
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

20 June 2025
Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

20 June 2025
Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

20 June 2025
KORAN MEDAN

© 2025 Komen

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya

© 2025 Komen