TENTANG KORAN MEDAN
REDAKSI
PEDOMAN MEDIA SIBER
KORAN MEDAN
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Nasional DI Yogyakarta

Dari Webinar ANN: Islam dan Penyelenggaraan Negara

Zul Marbun by Zul Marbun
21 February 2023
in DI Yogyakarta, Laporan Khusus, Nasional
0
Dari Webinar ANN: Islam dan Penyelenggaraan Negara
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dari Webinar ANN: Islam dan Penyelenggaraan Negara

Yogyakarta: koranmedan.com

Akademia Noto Negoro (ANN) kembali menyelenggarakan webinar pada Sabtu 11 Februari 2023 secara daring dengan tema “Islam untuk Penyelenggaraan Negara”. Webinar kali ini menghadirkan narasumber Dr. Erwin Permana, Direktur Pusat Analisis Kebijakan Strategis (PAKTA) yang juga Dosen tetap di Universitas Pancasila. Webinar dipandu Muhammad Imaduddin dari STAI Sadra dan hadir sebagai komentator Furqon Rochmad Widodo dari Labda Budi Mulia Yogyakarta.

Dalam awal paparannya, Dr. Erwin menjelaskan tentang definisi negara oleh para pakar, salah satunya Soltau, yang menyebutkan negara adalah alat/wewenang untuk mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat. Dalam praktiknya, negara memiliki sifat khusus seperti memaksa, artinya mempunyai kuasa dalam memakai kekerasan fisik secara legal melalui tentara dan polisi untuk mencegah anarkisme.

Berikutnya sifat monopoli, hal ini terkait dengan penetapan tujuan bersama dari masyarakat. Bahkan negara dapat menetapkan suatu aliran kepercayaan atau politik tertentu dilarang hidup dan berkembang dan disebarluaskan. Sifat khusus yang terkahir adalah mengatur melalui peraturan perundangan yang berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.

Artinya, tidak ada ekslusivitas. Selanjutnya, terkait unsur-unsur dalam suatu negara, yaitu meliputi wilayah, masyarakat yang berinteraksi dengan ciri tertentu, pemerintah (sistem pemerintahan: demokrasi, komunis, monarkhi), dan kedaulatan. Jika dikaitkan dengan ilsam dalam penyelenggaraan negara, maka secara tidak langsung dapat disebut sebagai pemerintahan dengan corak/aturan Islam.

Dr. Erwin selanjutnya menyampaikan tentang Islam. Secara fakta, Islam adalah agama yang bersumber dari Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui malaikat Jibril untuk mengatur kehidupan manusia baik hubungan dengan Allah, diri sendiri maupun sesama. Definisi ini merupakan definisi dilihat dari prespektif komprehensif dan protektif, dengan tujuan agar tidak terdistorsi dengan definisi yang lain. Jika sudah berbicara Islam maka tidak dapat lepas dari syariat.
Dalam hal ini dapat dilihat dari 2 sisi, yang pertama seruan sang pembuat hukum, yaitu seruan dari Allah SWT sebagaimana tercantum dalam Alqur’an dan hadits Rasul SAW, dan yang kedua dari perbuatan hamba, yaitu perbuatan semua manusia, baik muslim-non muslim, dewasa-anak-anak, berakal-tidak berakal (syariah).

Secara garis besar Islam membagi aturan dalam 2 kelompok, aqidah dan syariah. Aqidah berkaitan dengan keimanan, sedangkan syariah berkaitan dengan melihat hubungan antara manusia dengan sang pencipta (ibadah), hubungan dengan diri sendiri (melihat aspek hukum makanan seperti halal-haram, akhlaq, dll), serta hubungan dengan individu lain (politik/pemerintahan, pendidikan, sosial, ekonomi, pidana, dll). Sehingga Islam tidak hanya sekedar “agama”, namun ia mengatur ruhiyah dan siyasiah (pengaturan) atau dapat dipandang sebagai agama dan ideologi sehingga ia melampui agama itu sendiri.

Dilihat dari ideologi, Islam memperlihatkan 2 aspek penting yaitu “thought” dan “methode”, pemikiran dan penyebarluasan. Pemikiran ini dapat diterjemahkan menjadi aqidah dan penyelesaian masalah hidup. Aqidah berkaitan dengan iman, sementara masalah hidup berkaitan dengan ibadah, akhlak, sosial, ekonomi, peradilan, politik, dll. Sedangkan metode dilihat dari sisi bagaimana menerapkan, mempertahankan, dan menyebarkan yang berkaitan dengan siapa yang melakukan yaitu negara.

Dari sini maka Islam dalam penyelenggaraan negara berkaitan dengan metode, bagaimana negara dikelola berdasarkan metode-metode tertentu sesuai syariat Islam. Lebih dalam, Dr. Erwin menyampaikan dalam sistem pemerintahan yang berlandaskan syariat Islam dalam mengatur hubungan sesama manusia dapat dibagi menjadi muamalat, berkaitan dengan sistem pemerintahan, ekonomi, pergaulan, pendidikan, politik luar negeri, dan uqubat (sanksi hukum), yaitu berkaitan dengan hudud, jinayat, ta’zir, dan mukhalafat.

Kedua aspek tersebut dapat dilaksanakan oleh negara.
Semua aturan tersebut dapat dilaksanakan dengan menjalankan pilar berupa ketaqwaan individu (merasa takut kepada Allah, tidak kepada yang lain), kontrol sosial (saling membantu, diurus oleh negara melalui syariat Islam, kontrol berlaku timbal balik antara masyarakat dan negara supaya tetap pada jalur yang tepat), keberadaan negara sebagai pelaksana (melegalkan sesuatu dengan aturan).

Untuk Indonesia belum sepenuhnya melaksanakan pemerintahan berdasarkan syariat Islam, namun individu-individu mayoritas berlandaskan Islam, walaupun juga tidak sepenuhnya.
Jika lebih dalam dilihat dari sudut pandang sistem pemerintahan Islam, maka ada 4 pilar di dalamnya yaitu: (a) kedaulatan milik syara’ bukan milik rakyat, (b) kekuasaan di tangan umat, (3) pengangkatan seorang kepala negara (khalifah), fardhu untuk seluruh kaum muslimin, dan (4) khalifah memiliki hak melegislasi hukum, menyusun aturan (undang-undang) dan undang-undang dasar. Disini dapat dilihat bahwa pemimpin dalam Islam harus powerfull namun tidak bisa sesukanya membuat aturan karena dibatasi oleh aturan.
Sehingga bagaimana bentuk pemerintahan Islam? Bentuknya bukan kerajaan, republik, atau kekaisaran, namun khilafah/imamah.

Artinya, sebuah bentuk kepemimpinan dalam suatu pemerintahan negara yang berlaku bagi kaum muslimin untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan mengemban misi dakwah. Di dalamnya, sistem pemerintahan berbentuk kesatuan, bersifat sentralisasi (khalifah mengangkat wali untuk negara bagian/provinsi) sedangkan administrasi bersifat desentralisasi (pelayanan dekat kepada masyarakat, sederhana dalam prosesnya, cepat dalam pelayanannya, profesional pelaksananya/ahli di bidangnya).

Mengapa perlu menerapkan syariat hukum Islam? Utamanya adalah untuk memelihara, mulai dari keturunan, akal, kehormatan, jiwa manusia, harta, agama, keamanan, dan negara yang diperuntukkan bagi seluruh umat manusia, tidak hanya bagi orang Islam saja.

Pada akhir paparan, Dr. Erwin menyimpulkan, hubungan antara Islam dengan pemerintahan ibarat dua sisi mata uang, dimana agama adalah dasar/rujukannya dan pemerintahan adalah penjaganya. Agama tanpa penjaga akan hilang, sementara menjaga tanpa ilmu akan sia-sia, timbul kerusakan.

Webinar dilanjutkan dengan sesi tanggapan. Dari perspektif konstitutif, penanggap sangat setuju dengan teori terbentuknya negara. Namun demikian, perlu dilihat dari perspektif deklaratif, dimana ada pengakuan dari negari lain untuk pengakuan adanya sebuah negara. Pada akhirnya, jika ingin melihat pemerintahan dari sisi Islam, harus melihat pada masing-masing individu, dimana masing-masing individu harus belandaskan iman dalam kesehariannya, mempunyai jiwa mukmin, memiliki jiwa amanah karena telah diberikan kepercayaan untuk memimpin.

Dengan tiga unsur tersebut maka lingkungan (negara) akan aman/terpelihara urusannya (politik, ekonomi, pendidikan, dll).

Lebih lanjut, Furqon menyampaikan untuk melihat ilsam dalam penyelenggaraan negara dapat ditinjau dari sebuah konsep yaitu “manunggaling kawula lan gusti”, namun bukan sebagai konsep ketauhidan melainkan sebagai pemimpin, karena setiap muslim adalah individu pemimpin. Rakyat yang tertaut hatinya kepada pemimpin (percaya) dan pemimpin menjalankan amanah dengan baik, dan antara rakyat dan pemimpin juga saling terhubung kepada sang pencipta, sehingga membentuk segi tiga hubungan. Konsep inilah yang kemudian dijalankan untuk menjalankan pemerintahan (negara). Hal ini tentunya relevan dengan kondisi pemerintahan saat ini dimana tata kelola negara menunjukkan ada yang perlu diperbaiki. Sehingga, dapat diperbaiki mulai dari individu (pemimpin negara) untuk lebih amanah.

Pada sesi diskusi ada beberapa komentar. Salah satunya dari Prof. Hanif yang menyampaikan, ada satu contoh praktik empiris kaitannya Islam dalam pemerintahan negara yaitu pada zaman Rasulullah SAW dengan adanya negara Madinah.

Sebelum jadi negara/kota Madinah adalah desa yang sering berperang yang dikenal dengan nama Yastrib. Nabi Muhammad, waktu itu bukan bagian dari komunitas mereka, orang luar, yang diundang ke Yastrib dengan tujuan agar Yastrib menjadi lebih baik. Kemudian mereka bersepakat untuk menjadikan Nabi sebagai pemimpin dan mengubah Yastrib menjadi Madinah, dengan julukan Al Munawwaroh. Sehingga, kota tersebut menjadi Madinah Al Munawwaroh yang artinya “Kota yang Bercahaya”.

Proses ini secara resmi dituangkan dalam bentuk Piagam Madinah dimana di dalamnya berisi hak dan kewajiban, pengaturan yang mirip-mirip dengan aturan kosntitusi saat ini. Pemerintahan ini dikenal sebagai pemerintahan Islam yang pertama.

Pada pemerintahan setelah Nabi wafat terjadi suksesi yang tidak mulus. Ada 2 kelompok yang bersebarangan antara Muhajirin (penduduk lokal) dan Anshor (pendatang/imigran). Suksesi ini memakan waktu yang tidak sebentar. Berbeda dengan suksesi Abu Bakar ke Umar yang berlangsung mulus, sedangkan Umar ke Usman berbanding terbalik dimana Umar terbunuh. Dari Usman ke Ali terjadi kekacauan. Kelompok yang tidak mau dibai’at menjadi oposisi yang dipimpin Gubernur Mesir. Disinilah timbul perang sipil antar keluarga Usman – Ali dan kelompok yang bertentangan. Bahkan di masa-masa ke Khalifahan, baik Mu’awiyah, Turki Usmani, Mughal dan yang lainnya.

Artinya, dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan Islam sendiri terjadi dinamika politik yang cukup tajam dengan berbagai latar belakang konflik. Lebih dalam lagi, jika melihat dalam konteks ilmu pemerintahan, tata negara, akan selalu ada perubahan/perkembangan sesuai zamannya, karena ilmu sosial sendiri terus berkembang.

Peserta lain, Aktobi Gozali menyampaikan, berdasarkan paparan narsumber dan penanggap maka ada Islam normatif dan ada Islam historis. Islam normatif adalah Islam ideal dan sempurna, sedangkan Islam historis penuh dengan konflik dan pertikaian. Alqur’an adalah kitab suci yang mutlak benar, tapi tafsir dan pemahaman manusia atas Alqur’an bersifat relative dan tidak mutlak benarnya.

Akbar mencontohkan kisah Adam yang disebut sebagai khalifah, dipahami sebagai suruhan mendirikan negara khilafah adalah sebuah tafsir yang sah-sah saja, namun tetap ini adalah tafsir. Itu bisa makar kalo dilakukan di Indonesia. Karena Indonesia sudah jadi negara kesepakatan.

Lebih lanjut, Aktobi menguraikan riba itu haram dalam Alqur’an, tapi apakah bunga bank itu termasuk riba? maka muncullah dua pandangan, segolongan mengatakan bahwa bunga bank termasuk riba, sekelompok lain menyebut bunga bank bukan riba. Keduanya adalah hasil ijtihad dan upaya menangkap pesan Alqur’an dan itulah tafsir. Jadi tidak ada tafsir tunggal terhadap Alqur’an, apalagi terhadap Islam.

Selanjutnya Dr. Erwin menyampaikan tanggapan bahwa sumber hukum penyelenggaraan pemerintahan dalam Islam yang utama adalah Alqur’an dan Assunnah (perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad), berikutnya ijma dan qiyas dari para sahabat Nabi.

Bagaimana mulai bernegara dengan sistem Islam? Nabi mencontohkan semuanya diawali dengan dialog, diskusi, bertukar pendapat dan pemikiran, khususnya pemikiran Islam yang terintegrasi dengan kehidupan dengan kaum Yastrib. Disinilah proses yang memunculkan gesekan, konflik, pertentangan, pemboikotan, sentimental namun mematangkan dan penerimaan konsep pemerintahan Islam yang nantinya akan memantapkan proses kepemimpinan secara Islam. Artinya, membangun kesadaran masyarakat dan mempersiapkan masyarakat adalah poin penting dalam upaya penerapan syariat Islam dalam penyelenggaraan negara.*** (Danang Adhi Setyawan/Zul Marbun)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

16 April 2025
Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

16 April 2025
47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara  PALUTA: koranmedan.com   Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025).  Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN.  Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara.  Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar.  Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan).   Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat.  “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara PALUTA: koranmedan.com Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025). Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN. Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara. Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar. Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan). Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat. “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

25 April 2025
Foto Jamaah yang membludak ketika perayaan Maulid Nabi SAW di Tarim

Semarak Perayaan Maulid Nabi SAW di Bumi Hadhramaut

1

Baitul Jafar Kelambir Lima Gelar Pelatihan Suluk

1
M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

1
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

20 June 2025
Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

20 June 2025
Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

20 June 2025
KORAN MEDAN

© 2025 Komen

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya

© 2025 Komen