Berkas Lengkap, 7 Tersangka PETI Kotanopan Dijerat UU Minerba akan Diadili di PN Madina
MANDAILING NATAL: koranmedan.com
Berkas 7 tersangka kasus Penambang emas tanpa izin ( PETI) di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dinyatakan lengkap (P21).
“Iya benar saat ini pemberkasan terhadap 7 tersangka kasus tambang tanpa izin di Kotanopan sudah dinyatakan lengkap. Berkas tersangka dan barang bukti 1 unit alat berat sudah kita limpahkan ke penuntut umum Kejaksaan negeri (Kejari) Madina”, ujar Kasi Humas Polres Mandailing Natal Ipda Bagus Seto, SH melalui sambungan telepon, Jum’at pagi (26/7/2024).
Bagus mengungkapkan, berkas para tersangka sempat dikembalikan oleh Kejari Madina sebab masih ada kekurangan, sehingga harus dilengkapi pada saat pelimpahan tahap dua.
“Kemarin itu pada saat pelimpahan pertama, berkas para tersangka masih ada kekurangan, sehingga penyidik harus melengkapi apa saja yang diminta Jaksa peneliti Kejari Madina”, ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bagus menyatakan pihaknya menjerat ketujuh tersangka dengan Undang – Undang Pertambangan No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Ketujuh tersangka tersebut yakni SB sebagai pemilik alat berat, JH (33)warga desa Sidorejo Kecamatan Padangsidimpuan Kota sebagai operator alat berat, MR (20) warga Desa Ampung Padang Kecamatan Ranto Baek Kabupaten Madina. IE (24) warga Desa Aek Nangali, AS (22) dan AH (27) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu serta S (17) warga Batang Natal.
Sementara itu, terkait 11 alat berat yang turut disita dan kini berada di Mapolres Madina masih dalam proses penyelidikan.
“Pokoknya penyidik terus melakukan proses hukum terkait kepemilikan 11 alat berat tersebut,” pungkasnya sembari menyebutkan selanjutnya penanganan kasus PETI Kotanopan tersebut kini menjadi ranah Kejaksaan untuk melakukan penuntutan di Pengadilan Negeri ( PN) Madina.
Sementara pihak Kejari Madina, menyatakan telah menerima tahap dua kasus tersebut, sedangkan para tersangka untuk kepentingan persidangan dititipkan di Lapas Panyabungan.*** (AFS)