Visits: 0
Aset Pemko Raib Senilai Rp.44,377 M, Hinca Pandjaitan XIII: Kajari Tanjungbalai Harus Turun Tangan
Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat dari daerah pemilihan Sumatera Utara 3. (Foto: Dok).
T.BALAI: koranmedan.com
Sejumlah aset Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjungbalai baik bergerak dan tidak bergerak dengan total nilai Rp. 44.377.856.964 raib atau tidak diketahui keberadaannya.
Tidak diketahui keberadaan sejumlah aset tersebut sebagaimana dituliskan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK-RI ) dalam Laporah Hasil Pemeriksaan ( LHP ) untuk Kota Tanjungbalai di dua tahun anggaran terakhir.
Melihat kondisi tersebut Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Daerah Pemilihan Sumatera Utara 3 Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII, SH, MH menyatakan, untuk seukuran APBD Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak diketahui keberadaan aset daerah dengan nilai Rp. 44,3 Miliar merupakan nilai yang cukup besar.
“Untuk ukuran Kota Tanjung Balai, temuan LHP BPK yg mencapai 44,3 Miliar ini cukup besar.” tulis Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII, SH, MH melalui pesan selular kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Hinca Panjdaitan XIII juga menjelaskan atas temuan dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 dan 2021 tersebut Pemko Tanjungbalai harus segera menindaklanjuti temuan dan dapat menjelaskan keberadaannya secara administrasi.
“Pemko Tanjung Balai harus segera merespons dan menjawabnya serta menjelaskan secara administratif,” sebut Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat tersebut.
Secara hukum karena aset yang tidak diketahui keberadaannya merupakan hasil dari uang negara Hinca dengan tegas meminta Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk turun tangan meminta klarifikasi dari pihak Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) yang terlibat.
“Bersamaan dengan temuan itu Kajari Tanjungbalai harus segera turun tangan dan memanggil semua pihak yang terlibat untuk diklarifikasi, kalau secara administratif masih bisa dikembalikan, itu langkah pertama. Tetapi jika sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka aparat penegak hukum dalam hal ini Kajari Tanjungbalai harus bertindak. Ini uang negara. Uang rakyat. Harus diselamatkan,” kata Legislator berdarah Batak Kelahiran Asahan tersebut.*** (Syafrizal Manurung)