TENTANG KORAN MEDAN
REDAKSI
PEDOMAN MEDIA SIBER
KORAN MEDAN
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Armanta Bukit 22 Tahun Mencari Keadilan, Uang Dikuras Habis, Rumah KPR Dibongkar, Pinjaman Tak Diberikan

Zul Marbun by Zul Marbun
10 May 2025
in Berita Utama, Nasional, Sumut
0
Armanta Bukit 22 Tahun Mencari Keadilan, Uang Dikuras Habis, Rumah KPR Dibongkar, Pinjaman Tak Diberikan
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Armanta Bukit 22 Tahun Mencari Keadilan, Uang Dikuras Habis, Rumah KPR Dibongkar, Pinjaman Tak Diberikan

MEDAN: koranmedan.com

Sungguh miris yang dialami Armanta Bukit warga Kabupaten Karo Sumatera Utara (Sumut). Isi tabungan 200 juta di Bank BNI Kabanjahe dikuras habis, pinjaman Rp 140 juta tak kunjung dicairkan, sedang rumah KPR diruntuhkan secara sepihak.

Bukan hanya itu, upaya hukum lewat Pengadilan Negeri ( PN) Kabanjahe, Pengadilan Tinggi ( PT) Medan, Mahkamah Agung ( MA) bahkan Peninjauan Kembali ( PK) yang ia perjuangkan selama 22 tahun ini pun harus kandas dengan ditolaknya semua gugatan yang ia layangkan baik kepada BNI maupun pengembang perumahan Graha Mandala Kabanjahe.

“Saya sudah cukup sabar, saya akan bongkar dan viralkan kebobrokan BNI Kabanjahe ini, uang di Tabungan saya pun malah dikuras habis, pinjaman saya tak dicairkan dan rumah pun dibongkar”, ucap Armanta Bukit melalui sambungan telepon, Jum’at (9/5/2025).

Armanta Bukit menceritakan kejadian yang menimpanya berawal pada tahun 2003 lalu, saat itu dia dan keluarganya masih tinggal di Jakarta, namun karena ia harus bolak balik Kabanjahe – Jakarta, ia pun memutuskan untuk mengambil perumahan dalam bentuk KPR di Graha Mandala Kabanjahe.

Selanjutnya ia pun bertemu dengan seorang bernama Arnold Napitupulu yang mengaku pegawai BNI Kabanjahe.

Singkat cerita, ia pun menyetorkan Rp. 50 juta sebagai uang panjar dari angsuran rumah yang dibelinya dari Perumahan Graha Mandala.

“Hingga 1 tahun kami tinggal di rumah tersebut tidak ada masalah apa – apa”, kenangnya.

Namun karena terjadi keretakan dalam rumah tangganya, ia pun akhirnya pindah ke Medan.Setelah itulah kata dia, rumah tersebut dibongkar oleh pihak BNI Kabanjahe dan pengembang karena dirinya dituduh tidak sanggup membayar cicilan.

“Bukan hanya rumah yang dibongkar, uang saya di rekening pun habis dikuras dan pinjaman yang saya ajukan Rp 140 juta juga tak kunjung mereka cairkan”, ulangnya.

Sadar dirinya telah mengalami tindakan penipuan, ia pun didampingi kuasa hukum S. Firdaus Tarigan SH, SE, MM, CLA dan James Bangun SH lalu mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri ( PN) Kabanjahe, namun gugatan tersebut ditolak oleh majelis Hakim.

Namun ia tidak patah arang untuk memperjuangkan hak hukumnya untuk mendapatkan keadilan, ia pun lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi ( PT) Medan, namun yang diterimanya justru hal yang sama. PT Medan juga menguatkan putusan PN Kabanjahe menolak gugatan untuk seluruhnya.

Armanta Bukit juga tidak berputus asa, ia pun kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun yang diterimanya juga sama dengan di tingkat pertama dan banding, MA pun menolak gugatannya.

Masih berharap ada keadilan ia bersama tim kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali ( PK) atas putusan MA, namun lagi – lagi di tingkat PK juga gugatannya harus kandas dan kembali ditolak.

Menyikapi apa yang dialami kliennya, kuasa hukum S.Firdaus Tarigan SH, SE, MM, CLA didampingi James Bangun SH pun bersuara.

Menurut advokat Jakarta itu, apa yang dialami kliennya adalah sebuah penzoliman hukum terstruktur dan sangat menyakitkan.

Karena itu dalam waktu dekat ia akan menyurati Komisi Yudisial ( KY) RI meminta agar ketiga hakim yang menangani kasus tersebut diperiksa.

Ia menyebutkan, dengan bukti – bukti kepemilikan rumah yang dibeli kliennya sudah sesuai hukum. Sehingga pengembang Sentosa Tarigan yang kembali merampas rumah Armanta Bukit adalah tindakan melawan hukum.

Firdaus menilai, peristiwa yang dialami kliennya sangat miris dan memprihatinkan.”Begitu susahnya menemukan kebenaran dan keadilan di NKRI ini”, ucapnya sembari mengutarakan niatnya untuk melakukan PK kedua.*** (AFS)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

Dinilai Pemko Tanjungbalai Tak Cakap Jasmani, Fatiah Haitami Diberhentikan dari ASN

16 April 2025
Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

Hatunggal Siregar Resmi Pimpin KONI Sumut 2025-2029

16 April 2025
47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara  PALUTA: koranmedan.com   Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025).  Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN.  Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara.  Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar.  Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan).   Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat.  “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

47.000 Ha Lahan PT.Torganda Resmi Dieksekusi, Pengelolanya PT Agrinas Palma Nusantara PALUTA: koranmedan.com Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04/2025). Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN. Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara. Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar. Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan). Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat. “Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Anhar/Kominfo Paluta).

25 April 2025
Foto Jamaah yang membludak ketika perayaan Maulid Nabi SAW di Tarim

Semarak Perayaan Maulid Nabi SAW di Bumi Hadhramaut

1

Baitul Jafar Kelambir Lima Gelar Pelatihan Suluk

1
M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

M Ronny Suherza Terima Penghargaan Alumni Award FISIP UMSU

1
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Rico Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

20 June 2025
Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN Hadir di Desa Tanjung Langkat

20 June 2025
Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut

20 June 2025
KORAN MEDAN

© 2025 Komen

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Sumut
  • Medan
  • Langkat
  • Universitaria
  • Tanjungbalai
  • Internasional
  • Binjai
  • Padanglawas
  • Toba Samosir
  • Budaya

© 2025 Komen