Mangkir Dipanggil Penyidik Alasan Sakit, Ketua TP-PKK Kota Tanjungbalai Berada di Yogyakarta
Tangkapan layar gambar Ketua TP-PKK Kota Tanjungbalai Fatiah Haitami (nomor dua dari sudut kanan) saat berada di Yogyakarta dari sumber portal berita pemerintah Kota Yogyakarta.
T.BALAI: koranmedan com
Ketua TP-PKK Kota Tanjungbalai Fatiah Haitami (FH), mendadak jadi sorotan publik setelah tidak menghadiri tiga kali pemanggilan oleh penyidik Polres Kota Tanjungbalai.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara gaji dan sertifikasi FH, yang saat ini berstatus sebagai ASN dan guru pengajar di salah satu Sekolah Dasar di Kota Tanjungbalai.
Menurut sumber dari Polres Kota Tanjungbalai, pemanggilan ketiga terhadap FH telah disampaikan pada Kamis, 9 Januari 2025. Namun, FH tidak hadir dengan alasan sakit.
Kapolres Kota Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH,? menegaskan, pemanggilan terhadap FH merupakan komitmen kepolisian dalam menangani perkara yang melibatkan Ketua TP-PKK Kota Tanjungbalai tersebut.
Jika FH tetap tidak hadir, Polres Tanjungbalai akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti hal tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Akan dilakukan gelar perkara kembali, dan kami akan mengikuti mekanisme yang ada,” ujar Yon Edi Winara, Jumat (24/1/2025).
Meski FH telah menyampaikan alasan sakit, informasi yang berkembang menyebutkan, FH terlihat berada di Yogyakarta bersama Wali Kota Tanjungbalai Waris Tholib dan Asisten III Walman Girsang dalam kunjungan dinas pada Rabu (22/1/2025).
Hal ini memicu spekulasi publik terkait alasan ketidakhadirannya yang sebelumnya disebutkan karena masalah kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, pemerhati hukum Haris Aritonang, SH mengimbau penyidik untuk memeriksa tujuan kunjungan FH ke Yogyakarta.
“Apakah beliau ke Yogya berobat terkait dengan masalah kesehatan yang disampaikan kepada penyidik atau bukan. Jika bukan maka penyidik harus segera melakukan pemanggilan paksa, rakyat biasa saja jika dua kali dipanggil tidak hadir dipanggil paksa” kata Haris Aritonang.*** (Syafrizal)
