YLBH CNI Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Tanjungbalai
Penasehat Hukum YLBH CNI, Guntur Surya Darma,SH, Joko Matondang,SH (kanan) dan Rizky, SH beserta Kliennya (kiri).
T.BALAI: koranmedan.com
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBH CNI) Kota Tanjungbalai mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai terkait perkara tindak pidana dengan nomor register 339/pid.sus/2022 PN Tjb.
Apresiasi itu disampaikan Penasehat Hukum YLBH CNI, Guntur Surya Darma, SH didampingi rekannya Rizky Kurniawan, SH dan Joko Iskandar Matondang, SH kepada koranmedan.com diruang tunggu Penasehat Hukum PN Kelas II B Tanjungbalai, Rabu (01/03/2023).
“Kami penasehat hukum dari YLBH Cakrawala Nusantara Indonesia Kota Tanjungbalai mengapresiasi dan sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan kesempatan kepada klien kami untuk melanjutkan sekolahnya dengan tidak mengikuti tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Guntur.
Menurut Guntur, Majelis Hakim telah memberikan rasa keadilan yang seadilnya bagi kliennya yang merupakan anak di bawah umur sesuai nota pembelaan yang disampaikan pihaknya pada 27 februari 2023 lalu.
“Atas putusan ini, kami juga berharap agar jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut atau memiliki pertimbangan mengingat klien kami (terdakwa) merupakan murid yang berprestasi,” harap YLBH CNI Guntur Surya Darma,SH didampingi Rizky Kurniawan,SH, dan Joko Iskandar Matondang,SH.
Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 4 bulan oleh JPU Kejari Tanjungbalai Asahan dalam persidangan yang dipimpin langsung Ketua PN Tanjungbalai Yanti Suryani,SH.,MH, sebagai Ketua Majelis dengan hakim anggota Joshua Sumantri,SH.,MH dan Wahyu Fitra,SH.
“Dengan ini mengabulkan permohonan penasehat hukum terdakwa : Menyatakan Terdakwa DP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan tunggal, selanjutnya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, dan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa kecuali di kemudian hari terdakwa melakukan tindakan pidana sebelum satu tahun masa percobaan,”putus Ketua Majelis Hakim PN Tanjungbalai, Yanti Suryani,SH.,MH didampingi anggota Joshua Sumantri,SH.,MH serta Wahyu Fitra,SH, seraya mengetuk palu.
Terdakwa DP didampingi Kuasa Hukumnya YLBH CNI menerima putusan tersebut sembari berterimaksih kepada Mejelis Hakim dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta terus belajar agar kelak berguna bagi nusa dan bangsa.*** (Nazmi Hidayat S)
