
Oknum tersangka Bawadi Aruan
Labuhanbatu (Koranmedan.Online) – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melalui Team 3 Unit Resum dipimpin Kanit Resum IPTU SM. Lumban Gaol SH, dalam pelaksanaan Oprasi Sikat Toba berhasil mengamankan Bawadi Aruan (44) dari rumahnya di Lingkungan Aek Riung Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Selasa (2/3/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Setelah dilakukan penangkapan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit,SIK.MH menyampaikan Kamis (4/3/2021) bahwa pelaku pencurian Bawadi Aruan (44) sesuai dengan LP / 122 / I / 2021 / SPKT – LBH yang dilaporkan Marlina Br Siagian dan surat perintah penangkapan SPT / 453 / III / RES 1.24 / 2021 / RESKRIM.
Kasat Reskrim mengatakan, tinndak pidana ini terjadi pada Jumat (18/2/2020) sekira pukul 03.00 WIB, pelapor sedang tidur di depan mini market SPBU Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu dan sekira pukul 05.00 WIB korban terbangun dan hendak mengambil handpone milik korban yang terletak di Dashbord mobil sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian Rp. 5.000.000,” jelas AKP Parikhesit.
Menurut Kasat, Pelaku diamankan berdasarkan Lidik dilapangan pada Selasa (2/3/2021) sekira pukul 15.00 WIB, Team 3 Tekab Unit Resum mendapat informasi keberadaan pelaku yang telah mengambil/mencuri Hp milik korban di Dashbord mobil milik korban sedang berada di rumah yang beralamat di Lingk Aek Riung Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Setelah Mendapat informasi tersebut team lansung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 Unit Handphone Merk Samsung type A7 milik pelapor.
Setelah itu, team membawa tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan, ungkap Kasat.***(Parlaungan Sipahutar)
