

Toba (Koranmedan.Online ) – Tim Satres Narkoba Polres Toba kembali membekuk pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di dalam Toko Andilo Jalan SM. Raja Kelurahan Balige I, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Senin (22/02/2021) sekira pukul 15.30 Wib, sore .
Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Firman Peranginangin, berhasil mengamankan 5 terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu.
Adapun penangkapan Kelima Terduga, MS (26), warga Desa Sibarani Nasampulu Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, FB (32), warga Desa Paindoan Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, JEMS (19), warga Jalan Huta Bulu Mejan Dusun II Desa Lumban Silalo Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Kemudian Tersangka ke Empat berinisial PJN (22), warga Sitolu Bahal Kelurahan Sangkar Nihuta Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan AEKS (24), warga Jalan SM. Raja Kelurahan Pasar Laguboti Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba.
Dijelaskan AKP Firman Peranginangin kepada Koranmedan.online, jika penangkapan kelima terduga, berkat adanya laporan dari masyarakat. jelasnya.
Dan bersama terduga pelaku diamanakan juga barang bukti berupa 3 (tiga) paket / plastik klip ukuran kecil dan 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,20 (dua koma dua nol) gram.
Kemudian 1 (satu) buah timbangan Elektrik merk Digipounds, 3 (tiga) buah kaca pirex bekas pakai, 7 (tujuh) buah mancis, 1 (satu) buah Bong (alat hisap shabu), 1 (satu) lembar uang Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Benzi dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo, ungkap AKP Firman.
Kelimanya telah kami amankan di Polres Toba, guna proses Hukum lebih lanjut. pungkasnya. (DNM)
