
Kasat Sat Sabhara Polres Padanglawas AKP Mhd Husni Yusuf, SH saat melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap pemilik warung remang -remang yang menjual miras.
Palas (Koranmedan.Online) – Pemilik cafe remang -remangĀ yang menjual minuman keras (Miras ) jenis tuak berinisial NAS warga Sosa Kecamatan Sosa terjaring razia pekat Sat Sabhra Polres Padanglawas (Palas) dan Satpol PP dan Damkar , Selasa (23/2/2021) sekira pukul 23.15 WIB.
Selain pemilik cafe, seorang pelayan berinsial NSĀ danĀ 5 orang pengunjung masing -masing berinisial, SP warga Desa Harang Julu , AL , RMD warga Desa Panyabungan , HS dari Desa Menanti Sosa dan PD warga Desa Sigalapung.
Kapolres Padanglawas AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK melalui AKP Mhd Husni Yusuf, SH mengatakan, pemilik , pelayan dan pengunjung bersama miras dari lokasi Desa Hutaraja Lamo Kecamatan Sosa diamankan petugas gabungan.
Dari lokasi Desa Hutaraja Lamo , lanjut Yusuf , penggerebekan dari lokasi Desa Hutaraja Lamo ,kita amankan barang bukti miras jenis tuak sebanyakĀ 1 Derigen yang akan diedarkan.
Selain barang bukti miras , 9 ceret teko ,satu ember plastik dan gayung plastik serta beberapa gelas dan botol miras , terangnya.
Kata Yusuf, penggerebekan cafe remang-remang yang mengedarkan miras ,menindak lanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas keberadaan warung tuak yang sering menimbulkan keonaran.
Terhadap pemilik warung yang menjual miras tersebut , melanggar PasalĀ 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.
āKita mengimbau, masyarakat jika indikasi pelanggaran KamtibmasĀ segera melaporkannya ke Polres Palas dan Satpol PP. Apalagi, di tengah situasi pandemi Covid-19 ini ,” tandasnya. (ISN)