
Tersangka Proyek Jalan saat diamankan petugas Kejaksaan.
Tanjungbalai (Koranmedan.Online) – LHP BPKP Sumatera Utara Tahun 2019 untuk kota tanjungbalai yang menyatakan adanya temuan kegagalan kontruksi dan kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian senilai Rp 800 juta dan berpotensi merugikan negara pada dua paket pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix STA 7+200 – 7+940 dengan nilai kontrak Rp 3.270.442.000.- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan STA 7+940 – 9+830 dengan nilai kontrak Rp 8.245.639.000 (delapan milyar dua ratus empat puluh lima juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) pada tahun anggaran 2018 ditindak lanjuti kejakasaan negeri tanjungbalai asahan.
Setelah melakukan peyelidikan sesuai Sprindik nomor 01,02/L.2.1.7 /Fd.2 /2019 pertanggal 8 Oktober 2019 dan telah ditemukan perbuatan melawan hukum dari setiap pekerjaan, Rabu (17/2/2021) kejaksaan negeri tanjungbalai melakukan pemanggilan dan menetapkan status tersangka kepada empat orang yakni ADS selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi, EH Direktur PT. FELLA EFAURA, AKG Direktur CV Dexa Tama Consultant dan MSL sebagai CV Tiga Dimensi.
Saat dikonfirmasi wartawan koranmedan.online melalui telepon seluler Kepala Kejari Tanjungbalai Asahan, Muhammad Amin, SH, MHÂ melalui Kasi intelijen, Dedy Saragih, SH, MH membenarkan sudah menetapkan 4 orang tersangka dan melakukan penahan terhadap 3 orang tersangka yakni EH, ADS dan AKG.
” Saat ini sudah ditetapkan 4 orang tersangka dgn inisial AKG, EH, ADS dan MSL, namun baru 3 org yg kita lakukan penahanan yaitu AKG, EH dan ADS, tersangka dgn inisial MSL belum kita lakukan penahanan karena belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dijadwalkan untuk pemanggilan ulang ” sebut kasi intel.
ketika ditanyakan apakah kemungkinan tersangka akan bertambah dari 4 orang tersebut, Kasi Intel menyebutkan, jika penyidik menemukan ada perbuatan melawan hukum pada pihak-pihak lain yang bertanggung jawab. “Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegasnya.
Saat ini katanya, penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan masih melakukan kerjasama dengan Politeknik Negeri Medan untuk melakukan audit seluruh uraian pekerjaan, karena masih terdapat beberapa bentuk bentuk penyimpangan pekerjaan yang dilakukan PT Fella Ufaira dan CV Mulia Perkasa yang berpotensi menambah jumlah kerugikan negara lebih besar lagi, sebut Kasi Intel. (SRM)
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AKG, EH, ADS dititip dirumah tahanan Polres Tanjungbalai guna proses lebih lanjut.