
Jumpa Pers di Padang.
Padang (Koranmedan.Online) – Viral sudah sampai ke langit, bahkan masuk trending di twitter tentang video siswi non muslim disuruh berjilbab di Padang Sumatera Barat.
Sebelum viral itu menyeruak, Kepsek SMKN 2 Padang Rusmadi sudah pula meminta maaf. Tak cukup itu saja, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri pun membentuk Tim Investigasi.
Hal itu terungkap pada pers conference Kadis Pendidikan Adib yang menghadirikan SMKN 2 Padang difasilitasi Dinas Kominfo Sumbar, Jumat (21/1/2021) malam.
Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi, secara resmi menyampaikan permohonan maafnya.
“Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi,” kata Rusmadi.
Kepsek memastikan Ananda Jeni Cahyani Hia, kelas X OTKP 1 tetap bersekolah seperti biasa.
“Kami berharap, kekhilafan dan simpang siur informasi di media sosial dapat kita selesaikan dengan semangat kesamaan dalam keberagaman,” lanjut Rusmadi.
Kepala Dinas Pendidikan Adib Alfikri, dalam keterangannya mengaku baru menerima kabar tersebut Jumat pagi.
Meski begitu, ia langsung membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi ke SMKN 2.
“Tim ini diketuai Kabid SMK. Sampai tadi sore, tim masih bekerja dan belum ada laporan tertulis kepada saya. Jika nanti ditemukan ada aturan atau praktek-praktek yang diluar ketentuan, saya akan ambil tindakan tegas,” ujar Adib Alfikri.
Adib Alfikri juga menambahkan, bahwa tidak ada maksud dari sektor pendidikan memberikan sikap pemaksaan sebab tidak ada aturan yang membolehkan hal tersebut.
“Saya perintahkan, tidak ada diskriminatif, jika ada akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Adib Alfikri berharap hal serupa tidak terulang kembali. Kadis Pendidikan ini akan membuat edaran resmi.
Kemudian mengkaji ulang serta merevisi jika ditemukan aturan-aturan yang tidak seharusnya.
Pada kesempatan itu Kadis Kominfo sebagai Jubir Pemprov Sumbar Jasman Rizal menjelaskan tidak ada satupun regulasi atau kebijakan dari Pemprov Sumbar tentang adanya kewajiban dan paksaan bagi non Islam untuk berpakain muslim ataupun muslimah.
“Pemprov Sumbar tidak ada membuat regulasi ataupun kebijakan agar non muslim berhijab. Tidak ada itu. Itu adalah kebijakan sekolah yang kedepan akan dievaluasi secara menyeluruh. Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan mengevaluasinya,” ujar Jasman. *** (doa/ mmc- kominfosb/adr)