
JAKARTA (Koranmedan.Online) – Prinsip-prinsip Hak Azasi Manusia (HAM) harus ditegakkan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini dibahas di Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR-RI.
Hal ini dikemukakan Ketua Komisi I DPR-RI, Meutya Hafid dalam Webiner yang digelar Kelompok Komisi (Poksi) I Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR-RI di Jakarta, Senin (25/01/2021). Webiner tersebut diawali do’a dan sambutan Ketua FPG DPR-RI, H. Kahar Muzakir.
Lebih lanjut dikemukakan Meutya Hafid, dalam pembahasan RUU ini agar hasilnya optimal setelah disahkan perlu diperkuat adanya otoritas Pengawas PDP yang independen.
“Kami berharap RUU ini cepat selesai dibahas dan Golkar akan mengawalnya hingga pengesahan dan penerapan di masyarakat,” kata Meutya Hafid, Anggota DPR-RI daerah pemilihan Sumatera Utara I ini.
Dengan RUU ini, lanjut Meutya, diharapkan pelanggaran penyalahgunaan data warga negara Indonesia (WNI) oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dapat dicegah dan melindungi WNI dalam kehidupan bersosial dan berekonomi.*** (Zul Marbun)