
Medan (Koranmedan.Online) – Plt Walikota Medan Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si diwakili Asisten Administrasi Umum (Asmum) Setda Kota Medan Rendward Parapat mengatakan, seluruh pejabat penyelenggara negara di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib membuat Laporan Harta Kekayaan (LHK) termasuk bagi pejabat penyelenggara negara di lingkungan Pemko Medan.
“Hal ini sesuai pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan yang dimiliki sebelum dan sesudah menjabat kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK),” kata Rendward Parapat dalam pertemuan Penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020 di Lingkungan Pemko Medan di Hotel Grand Antares Jalan Sisingamaraja Medan, Rabu (20/1/2021).
Pertemuan digelar Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Kota Medan. Melalui pertemuan diharapkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan mampu menyusun LHKPN sampai 100 persen sehingga tertib dalam melaporkan LHKPNnya.
Pertemuan digelar dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, seiring harapan terciptanya aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pembukaan pertemuan yang dihadiri seluruh Pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan serta Camat se Kota Medan itu ditandai penyerahan LHKPN milik Sekretaris BKD & PSDM Kota Medan Baginda Siregar kepada Asmum Setda Kota Medan didampingi Kepala BKD & PSDM Kota Medan, Muslim Harahap.
“LHKPN ini harus mampu mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam formulir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar tidak menimbulkan masalah di masa mendatang. Agar LHKPN ini berjalan lancar, maka Pemko Medan menguatkan lagi melalui Peraturan Wali Kota Medan Nomor 75 Tahun 2017. Semua ini tentunya bertujuan agar pelaporan LHKPN pada Pemko Medan dilaksanakan dengan benar hingga mencapai 100 persen sesuai jumlah dan data wajib lapor yang telah didaftarkan, sehingga akan dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan di masa mendatang,” jelas Asmum.
Untuk itu, Asmum mengajak seluruh Pimpinan OPD agar menunaikan kewajibannya selaku penyelenggara negara. Karena transparansi harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara ini akan menjadi salah satu cara masyarakat menilai para penyelenggara negara.
Dengan dipublikasikannya LHKPN ini, maka masyarakat bisa bertindak sebagai pengawas yang senantiasa memantau para penyelenggara negara agar tetap berada di koridor yang telah ditetapkan dan tidak melenceng dari tugas dan kewajibannya.
Sebelumnya Kepala BKDPSDM, Muslim Harahap S.Sos mengatakan, tujuan dilaksanakan pertemuan ini untuk mengkoordinir Penyelenggaraan Negara di lingkungan Pemko Medan yang telah ditetapkan Sebagai wajib lapor sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan nomor 75 tahun 2017 agar melaporkan harta kekayaan melalui e-Filing LHKPN yang tata cara pelaksanaannya telah diatur dalam peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dijelaskan Muslim, berdasarkan hasil ringkasan penyampaian LHKPN sebelumnya Tahun 2019 tercatat wajib lapor sebanyak 239 Orang tepat waktu melapor per tanggal 31 Maret 2020 sebanyak 100 persen. “Diharapkan pelaporan LHKPN tahun ini yaitu pelaporan 2020 dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan mencapai kepatuhan 100 persen lengkap sebelum 21 Januari 2021 sesuai jumlah wajib lapor yang telah didaftarkan. Karena sampai 20 Januari 2021 jumlah wajib lapor LHKPN tahun pelaporan 2020, baru sebanyak 10 orang dari 225 orang yang wajib lapor,” jelas Muslim. *** (Diskominfo Medan/Zul Marbun)