
Pemuda lanjang NN menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Padanglawas terkait kasus pencabulan anak dibawah umur.
Palas (Koranmedan.Online) – Cabuli anak di bawah umur NN (25) warga Desa Pagaran Dolok Sihapas Barumum Kabupaten Padanglawas (Palas) diciduk Satreskrim Polres Padanglawas.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan NN terhadap anak di bawahh umur sebut saja Melati bukan nama sebenarnya.
Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra Bangunsyah SH didampingi Kanit Idik II Ipda Budi Candra SH, Sabtu (23/1/2021) membenarkan, penangkapan terhadap pelaku cabul terhadap anak di bawah umur.
Dikatakan, penangkapan terhadap pelaku NN dipimpin Kanit Idik II Ipda Budi Candra Nasution SH di Desa Ujung Gading, Kecamatan Sihapas Barumum , Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan orang tua korban ke Polres Padanglawas, Jumat (22/1/2021) bahwa anaknya Melati telah menjadi korban cabulyang dilakukan NN.
Menurut orangtua korban, pelaku mencabuli anaknya dimana pelaku mengajak korban Melati ketemuan lalu dengan berbagai bujuk rayu pelaku mengajak korban berhubungan intim layaknya hubungan suami istri, ungkap Kasat Reskrim
Kata AKP Aman, usai melampiaskan hasrat birahinya, pelaku lanjang itu menyuruh korban pulang kerumahnya.
Atas kejadian pencabulan terhadap Melati, orangtuanya merasa keberatan dan melapor ke Polres Padanglawas, sebutnya.
“Pelaku pencabulan berinisial NN sudah kita tahan di Mapolres Palas. Atas perbuatannya pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak Tahun 2014 Pasal 81 Ayat 35 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Aman. (ISN)